Vaksinasi Covid-19 Pedagang Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan: Fase Mengundang

Rabu, 17 Februari 2021 15:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Pasar Tanah Abang Blok A menunggu kedatangan Presiden RI Joko Widodo meninjau vaksinasi massal untuk pedagang, Rabu, 17 Februari 2021. ANTARA/Livia Kristianti

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan vaksinasi Covid-19 kepada para pedagang pasar hari ini bersifat penawaran. Anies berharap seluruh pedagang pasar mau mengambil tawaran itu untuk mencegah penularan virus corona.

"Kita pada fase ini, fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan di tempat-tempat yang banyak interaksi orangnya. Karena pasar adalah salah satu tempat yang paling banyak interaksi orangnya," ujar Anies saat ditemui di Blok A Pasar Tanah Abang, Rabu 17 Februari 2021.

Anies enggan mengomentari ada pedagang yang menolak vaksin Covid-19. "Saat ini di kita kan menawarkan ke pedagang. Nah ditawarkan kan bisa diambil atau tidak," ujar Anies.

Anies Baswedan optimistis pedagang mau menerima vaksinasi sehingga perekonomian di pasar dapat kembali pulih lebih cepat seperti saat sebelum pandemi.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi berlapis jika ada warganya yang tolak vaksinasi Covid-19. Wagub DKI itu mengatakan siapapun yang menolak vaksinasi akan diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

<!--more-->


"Ada ketentuan diatur di perda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, kemarin.

Untuk para penolak vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan Stas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang tolak vaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).

Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan untuk mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) terhadap Covid-19.

Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal, Pedagang Pasar Tanah Abang: Ga Takut Lagi

Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah membuat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang berisi aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

11 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

1 hari lalu

Respons Isu Efek Langka Vaksin AstraZeneca, Budi Gunadi: Benefitnya Jauh Lebih Besar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara soal efek samping langka dari vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

1 hari lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

3 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya