Vaksin untuk Helena Lim, Ombudsman Temukan Kelemahan Pendataan

Reporter

Antara

Kamis, 18 Februari 2021 07:21 WIB

Foto Helena Lim saat pelesir ke berbagai negara. Sosialita berjulukan Crazy Rich PIK ini tengah disorot karena mendapatkan vaksin Covid-19 gratis dari jatah nakes di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta. Youtube/Helena Lim

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan kelemahan pendataan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap I, setelah meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk selebgram
Helena Lim. "Kami menemukan adanya ketidakmampuan sistem informasi SDM kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait atau sumber lainnya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021.

SISDMK itu memuat nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah tenaga kesehatan yang berhak mendapat vaksinasi Covid-19 di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia.

Baca: Kasus Helena Lim, Hari Ini Ombudsman Panggil Dinas Kesehatan DKI

Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada tenaga kesehatan calon penerima vaksin melalui pesan singkat massal (sms blast), meregistrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah.

Menurut Ombudsman, kegagalan sistem, menyebabkan banyaknya tenaga kesehatan yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi.

Untuk mengantisipasi masalah itu, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para tenaga kesehatan yang sesuai kategori dengan beberapa syarat.

Tenaga kesehatan yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui surat tanda registrasi (STR), sementara untuk data tenaga kesehatan lain mempergunakan data dari organisasi profesi.

Di luar tenaga kesehatan, yaitu tenaga penunjang kesehatan, datanya didasarkan pada surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja. Pendataan secara manual itu tanpa diimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya oleh pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan.

Data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari si pemberi kerja penunjang kesehatan. Menurut Teguh, sangat mungkin terjadi pemalsuan dokumen atau keterangan dari pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses input data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI.

"Potensi ini yang terjadi dalam kasus seorang selebgram Helena Lim yang memperoleh surat keterangan bekerja dari apotek yang menjadi mitra kerjanya," kata Teguh.



Berita terkait

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

2 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

10 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

10 jam lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

2 hari lalu

Vaksinasi Masih Jadi Tantangan, Banyak Orang Termakan Mitos Keliru

Masih ada warga yang menganggap vaksinasi dapat menyebabkan kematian sehingga pelaksanaannya masih sering menemui kendala.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

3 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

3 hari lalu

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

Imunisasi atau vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak tetapi juga orang dewasa. Simak alasannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

8 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya