Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 1,2 Miliar

Kamis, 25 Februari 2021 15:55 WIB

Polres Bandara Soekarno-Hatta ungkap penyelundupan 1.250 gram sabu jaringan antar Provinsi, Kamis 25 Februari 2021. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

TEMPO.CO, Tangerang- Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 1.250 gram narkotika jenis Sabu yang akan dikirim dari Riau ke Lombok.

Modus pengiriman narkotika golongan 1 senilai Rp 1,2 miliar ini dikemas dalam kapsul yang dibungkus dengan alat kontrasepsi kondom. "Kemudian dimasukkan ke dalam dubur (Inserled) para kurir," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra saat memberikan keterangan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 25 Februari 2021.

Menurut Adi Ferdian, penyelundupan narkoba ini dilakukan oleh jaringan antar provinsi dari Aceh, Riau dan Lombok. "Para kurir masing-masing membawa 200 gram sabu yang dimasukkan ke dalam dubur," katanya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Rambut, Jennifer Jill Dinyatakan Positif Konsumsi Sabu

Sebanyak 5 tersangka yaitu, LH, LS, RH, IA, JDL ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka MA, WD, MT ditangkap di Nusa Tenggara Barat, tersangka LM ditangkap di Kepulauan Riau serta JDAY ditangkap di Aceh. Total tersangka jaringan ini yang ditangkap 10 orang.

Penggagalan upaya penyelundupan sabu yang dikemas dalam 16 paket ini terungkap ketika lima kurir LH, LS, RH, IA, JDL tak lolos dalam pemeriksaan mesin X Ray di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2021. "Petugas mencurigai mereka ketika dalam proses pemeriksaan mesin X Ray," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Ade Chandra.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, ditemukan Sabu dalam tubuh lima kurir itu. Belakangan diketahui paket kapsul sabu itu dimasukkan ke dalam dubur. "Rencana paket sabu akan dikirim ke Lombok," kata Ade.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap MA yang berperan sebagai perekrut kurir, WD sebagai pengedar, MT, LM dan JDA bandar narkoba di NTB, Kepulauan Riau dan Aceh.

Menurut Ade Chandra, para kurir mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk setiap 200 gram sabu yang mereka bawa.

Ade mengatakan peredaran narkotika tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. Para tersangka mencuci uang dari keuntungan dengan membeli tanah, rumah dan kendaraan. "Para kurir, pengedar dan bandar sudah banyak mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri," kata dia.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 192 ayat (1) dan atau pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. "Juga dijerat Pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5, Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara."

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Selidiki Kasus Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat

Polres Bandara Soekarno-Hatta menyelidiki peristiwa terjatuhnya seorang petugas PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dari pintu pesawat Trans Nusa

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

1 hari lalu

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat TransNusa di Bandara Soekarno-Hatta

Seorang petugas terjatuh dari pintu pesawat Transnusa di Bandara Soekarno-Hatta saat persiapan terbang menuju Bali.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya