Izin Perpanjangan Sewa Makam Rumit, DPRD DKI: Apakah Bisa Dipotong?
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Senin, 1 Maret 2021 14:56 WIB
Tempo.co, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam di Ibu Kota. "Saat ini proses birokrasi rumit sekali. Apakah bisa dipotong agar tidak panjang seperti sekarang," kata Ida saat rapat bersama Komisi D di DPRD DKI, Senin, 1 Maret 2021. .
Saat ini, ahli waris mesti mendatangi beberapa kantor instansi pemerintah untuk mengurus izin perpanjangan sewa makam. Pertama ahli waris mesti mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum. Setelah surat diterbitkan, ahli waris mesti mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan.
Setelah PTSP memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi jumlah biaya, ahli waris harus mendatangi Bank DKI untuk membayar retribusi itu. Setelah membayar retribusi, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.
"Setelah itu masih harus mendatangi kantor TPU atau pertamanan untuk menyerahkan bukti pembayaran," ujarnya. Adapun proses retribusi perpanjangan sewa makam itu tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Ida meminta pemerintah tidak mempersulit ahli waris dalam memperpanjang sewa. "Kami minta syarat dirampingkan cukup ke PTSP saja. Dan PTSP yang nanti harus sudah bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Bank DKI."
Menurut Ida, proses izin pemakaman tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena begitu rumit. Sejauh ini, kata dia, masyarakat tidak ada yang protes soal biaya retribusi Rp 100 ribu selama tiga tahun untuk sewa makam. "Yang dikeluhkan cuma birokrasi yang rumit."
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati mengatakan proses izin tersebut telah tertuang di Pergub tentang Pemakaman. Instansinya, kata dia, hanya mengikuti prosedur yang ada di Pergub. "Kalau mau diubah harus direvisi dulu Pergubnya."
Suzi berjanji akan membahas masukan Komisi D untuk memangkas proses izin perpanjangan sewa makam. Nantinya, Dinas Pertamanan akan mendorong adanya revisi Pergub Pemakaman. "Kami juga akan segera bahas masukan ini."
IMAM HAMDI