Izin Perpanjangan Sewa Makam Rumit, DPRD DKI: Apakah Bisa Dipotong?

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Senin, 1 Maret 2021 14:56 WIB

PJLP pembabat di TPU Karet Bivak menggendong Bendera Merah Putih merayakan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia. (ANTARA/HO/ Dokumentasi TPU Karet Bivak)

Tempo.co, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyederhanakan proses izin perpanjangan sewa makam di Ibu Kota. "Saat ini proses birokrasi rumit sekali. Apakah bisa dipotong agar tidak panjang seperti sekarang," kata Ida saat rapat bersama Komisi D di DPRD DKI, Senin, 1 Maret 2021. .

Saat ini, ahli waris mesti mendatangi beberapa kantor instansi pemerintah untuk mengurus izin perpanjangan sewa makam. Pertama ahli waris mesti mendatangi kantor pengurus tempat pemakaman umum. Setelah surat diterbitkan, ahli waris mesti mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan.

Setelah PTSP memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi jumlah biaya, ahli waris harus mendatangi Bank DKI untuk membayar retribusi itu. Setelah membayar retribusi, ahli waris masih harus balik kembali ke PTSP di kelurahan untuk melakukan konfirmasi pembayaran.

"Setelah itu masih harus mendatangi kantor TPU atau pertamanan untuk menyerahkan bukti pembayaran," ujarnya. Adapun proses retribusi perpanjangan sewa makam itu tertuang di Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Ida meminta pemerintah tidak mempersulit ahli waris dalam memperpanjang sewa. "Kami minta syarat dirampingkan cukup ke PTSP saja. Dan PTSP yang nanti harus sudah bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Bank DKI."

Advertising
Advertising

Menurut Ida, proses izin pemakaman tersebut banyak dikeluhkan masyarakat karena begitu rumit. Sejauh ini, kata dia, masyarakat tidak ada yang protes soal biaya retribusi Rp 100 ribu selama tiga tahun untuk sewa makam. "Yang dikeluhkan cuma birokrasi yang rumit."

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Suzi Marsitawati mengatakan proses izin tersebut telah tertuang di Pergub tentang Pemakaman. Instansinya, kata dia, hanya mengikuti prosedur yang ada di Pergub. "Kalau mau diubah harus direvisi dulu Pergubnya."

Suzi berjanji akan membahas masukan Komisi D untuk memangkas proses izin perpanjangan sewa makam. Nantinya, Dinas Pertamanan akan mendorong adanya revisi Pergub Pemakaman. "Kami juga akan segera bahas masukan ini."


IMAM HAMDI

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

7 hari lalu

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

Joko Pinurbo juga meninggalkan karya-karyanya yang sangat lekat dengan pembaca

Baca Selengkapnya

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap

7 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap

Keluarga sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin tampak begitu terpukul atas berpulangnya sang penyair pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

14 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

17 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

27 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

30 hari lalu

Ini Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 di Bank DKI dan Muamalat, Terakhir Besok

Nasabah juga dapat menukar uang baru layak edar untuk memenuhi kebutuhan saat momen Lebaran 2024 Bank DKI dan Bank Muamalat. Ini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

33 hari lalu

Nasabah Bank DKI Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Bank DKI telah bekerjasama dengan BRI agar dapat melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM BRI seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya