Petugas saat memasangkan kamera pengawas untuk tilang elektronik di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2020. Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) rencananya akan diterapkan di jalan protokol kota Depok seperti jalan Margonda raya sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dalam berkendara serta guna menekan pelanggaran lalu lintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten mulai menguji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang mulai Senin 1 Maret 2021.
Uji coba e-tilang tersebut dilakukan selama sebulan, hingga 31 Maret 2021. Pada 1 April 2021, Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) akan memberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.
"Iya benar hari Senin ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo di Serang, Senin.
Rudy Purnomo mengatakan selama uji coba tilang ETLE pengendara yang melanggar hanya diberikan imbauan sekaligus sosialisasi.
"Namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya," kata Rudy.
<!--more-->
Pada saat ini Polda Banten memiliki tiga titik CCTV. Pemasangan kamera tilang elektronik yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.
"Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," kata Rudy.
Personel Ditlantas bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV selama 24 jam. "Kita awasi selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," katanya.
Pada proses e-tilang tersebut, masyarakat yang melanggar lalu-lintas akan diproses dengan dikirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang elektronik tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. "Proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI," ujarnya.