Setahun Covid-19 Jakarta: Karantina Wilayah yang Batal, PSBB Hingga PPKM Mikro

Selasa, 2 Maret 2021 15:14 WIB

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pemain Timnas sepak bola U-23 Yakob Sayuri di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pekan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 pada 2 Maret 2020, ratusan kasus dilaporkan terjadi di Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan tren kasus Covid-19 di Jakarta naik signifikan dalam waktu 18 hari.

Berdasarkan laman resmi tim gugus Covid 19 DKI pada, 19 Maret 2020, sedikitnya 17 orang meninggal dan 208 pasien dinyatakan positif corona. "Jakarta ini sekarang epicenter, di tempat ini kejadiannya sudah masif," ujar Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis 19 Maret 2020.

Menurut Anies, solusi paling efektif untuk pencegahan saat itu adalah pembatasan interaksi warga. Dia juga telah memerintahkan jajarannya hingga tingkat lurah dan RW untuk membatasi interaksi langsung antar warga. Saat itu, Anies menyatakan akan mengambil langkah agresif terutama dalam membatasi interaksi warga dalam upaya pencegahan virus Corona.

Di antaranya adalah memutuskan untuk meniadakan kegiatan keagamaan di seluruh rumah ibadah di Jakarta. Anies juga mempertimbangkan menerapkan karantina wilayah.

Pada akhir Maret tahun lalu, Anies pun telah mematangkan rencana untuk mengunci Ibu Kota. Anies mengaku telah menyusun sejumlah langkah terkait rencana itu.

<!--more-->

Saat karantina wilayah yang akan diajukan ke pemerintah pusat, Anies mengusulkan sejumlah sektor tetap berjalan meski dalam lockdown yaitu energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

Advertising
Advertising

Langkah lainnya yang disusun adalah pendistribusian logistik saat masa karantina wilayah, hingga pembatasan mobilitas masuk ke wilayah Jakarta. Pemerintah DKI sejak awal Maret juga telah secara bertahap menghentikan kegiatan sosial masyarakat.

Pada pekan pertama Maret, Anies meniadakan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin. Tujuan kebijakan ini adalah mencegah adanya kerumunan yang memungkinkan virus Corona menyebar luas.

Kemudian berturut-turut pekan kedua hingga akhir Maret, Anies meniadakan kegiatan belajar di sekolah, menghentikan operasional kegiatan di kantor, dan menutup tempat-tempat hiburan, taman, serta destinasi wisata. Tahapan tersebut dilakukan untuk menuju proses karantina wilayah.

Anies pun menyatakan telah mengajukan dan bersurat ke pemerintah pusat terkait status karantina wilayah. "Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami memang mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait itu," ujar Anies secara daring pada 31 Maret 2020.

Namun rencana DKI menerapkan karantina wilayah ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan bahwa opsi lockdown atau karantina wilayah yang ditawarkan sejumlah daerah otomatis ditolak seiring dengan keputusan Jokowi memilih pembatasan sosial skala besar (PSBB).

<!--more-->

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak. Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh Pemda dengan istilah isolasi terbatas. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Dan Presiden tidak mengambil karantina wilayah," ujar Fadjroel kepada wartawan, Selasa, 31 Maret 2020.

Untuk itu, kata Fadjroel, opsi karantina wilayah sama sekali tidak dibahas pemerintah pusat. Fadjroel mengatakan, alasan pemerintah tidak mengambil opsi ini karena belajar dari kasus India dan Italia di mana lockdown justru menimbulkan kekacauan sosial.

"Kalau tidak direncanakan secara terukur, mengingat contoh-contoh tersebut, Presiden menganggap Indonesia sekarang sudah cukup dengan pembatasan sosial dalam skala besar," ujar Fadjroel.

Setelah upaya menerapkan karantina ditolak, Anies pun. menerapkan kebijakan PSBB pertama pada 10 April 2020. PSBB Jakarta yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa pagi, 7 April 2020 setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto.

<!--more-->

Pelaksanaan PSBB tersebut berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Dalam pelaksanaan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mempertanyakan kebijakan Kementerian Perindustrian yang memberikan surat sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Padahal melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, Pemerintah melarang selain 11 sektor esensial beroperasi saat pembatasan sosial ditetapkan. Adapun 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Andri mempertanyakan kebijakan Kemenperin yang masih terus memberikan IOMKI, yang seakan tanpa mempertimbangkan jenis usaha, yang akhirnya terus digunakan sebagai landasan perusahaan-perusahaan itu tetap buka selama PSBB di Jakarta, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.

"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 5 Mei 2020.

Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai pemerintah pusat tidak punya visi yang jelas untuk menyelesaikan pandemi virus corona secara komprehensif. Ditambah pemerintah ingin mulai menerapkan konsep new normal atau normal baru setelah sebulan menerapkan pembatasan sosial di tengah wabah belum menunjukkan penurunan secara konstan.

<!--more-->

Pemerintah pusat masih banyak pertimbangan ekonomi politiknya, daripada evidence base policy-nya," kata Teguh, Kamis, 28 Mei 2020.

Menurut Teguh, pemerintah pusat mempunyai peran sentral dalam memutus dan mengkoordinasikan setiap daerah untuk mencegah penularan virus ini. Namun, kata dia, yang terlihat justru sebaliknya. Pemerintah pusat terlihat ngotot untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar dan menerapkan konsep new normal di tengah penyebaran virus yang belum terkendali.

"Untuk melonggarkan (PSBB), sudah tidak aneh. PSBB 1 dan 2 gangguannya dari pusat," ujarnya. Sejumlah kebijakan daerah yang diusik pemerintah pusat di antaranya pelonggaran mudik, penggunaan transportasi, pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri ( IOMKI) kepada sektor yang tidak dikecualikan, hingga termasuk yang terbaru imbauan pekerja di bawah 45 tahun boleh masuk kerja.

"Semua kebijakan pusat yang menghalangi keberhasilan PSBB, bukan hanya di Jakarta, tapi juga Jabar dan daerah lain," ujarnya.

Setahun berlalu, kasus Covid-19 di Ibu Kota masih cukup tinggi. Menurut Epidemiolog dari Universitas Indonesia Syahrizal Syarif mengatakan Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah lainnya tidak akan bisa dikendalikan, tanpa menerapkan lockdown atau karantina wilayah.

"Kalau mau serius menghentikan Covid-19 lockdown 28 hari. Kebijakan itu baru bisa membersihkan kasus positif di wilayah tersebut," kata Syahrizal saat dihubungi, Selasa, 9 Februari 2021.

<!--more-->

Menurut dia, karantina wilayah menjadi satu-satunya solusi untuk menekan penularan Covid-19 yang paling cepat. Dengan menerapkan karantina selama dua masa inkubasi virus corona, kata dia, penularan virus yang sudah begitu tinggi di Indonesia ini bisa segera dikendalikan.

"Tapi mengerti pemerintah tidak akan sanggup menanggung bebannya. Padahal kalau masalah kesehatannya yang diselesaikan lebih dulu, pemerintah bisa lebih cepat menata perekonomian."

Pemerintah saat ini menerapkan aturan PPKM mikro. PPKM Mikro telah dimulai sejak 11 Januari dan masih diperpanjang hingga hari ini. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Namun, perpanjangan PPKM Mikro sejak 9 Februari lalu terlihat lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah sudah bisa mengendalikan Covid-19 setelah setahun mewabah di Ibu Kota. "DKI Jakarta bisa mengendalikan pandemi sekali pun angkanya (penularan) masih cukup tinggi," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 1 Maret 2020.

Setahun Covid-19, wabah sudah bisa dikendalikan melihat dari angka kematian yang mencapai 1,6 persen dan kesembuhan 95,3 persen. Hingga 28 Februari kemarin, sebanyak 339.735 kasus Covid-19 tercatat di Ibu Kota. Dari jumlah itu sebanyak 323.892 orang telah dinyatakan sembuh dan meninggal 5.478 orang.

Selain itu, pengendalian Covid-19 bisa terlihat dari data keterisian tempat tidur isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) yang semakin turun. Saat ini tingkat keterisian ruang ICU mencapai 70 persen dan isolasi 64 persen. Pada awal Januari kemarin tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU sempat menyentuh lebih dari 80 persen.

Baca juga: Setahun Pandemi, Wagub DKI Sebut Pemprov Bisa Kendalikan Covid-19

Adapun kamar isolasi telah terisi 5.249 dari total 6.663 tempat tidur di 106 rumah sakit rujukan Covid-19. Sedangkan ICU terisi 789 dari 1.133 tempat tidur. "Kami juga masih terus meningkatkan jumlah rumah sakit rujukan," ujarnya.

IMAM HAMDI | LANI DIANA | TAUFIQ SIDDIQ | DEWI NURITA

Berita terkait

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

23 menit lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

52 menit lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

2 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

3 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

4 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

8 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

9 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya