Komplotan Remaja Produksi Puluhan Kilogram Ganja Sintetis, Belajar dari Internet

Rabu, 3 Maret 2021 13:23 WIB

Polisi memeriksa barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, 22 Maret 2018. Polisi bersama petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan satu dari China. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menangkap empat remaja yang memproduksi dan menjual ganja sintetis atau tembakau gorila dengan skala industri rumahan. Para remaja lulusan SMA berinisal RJ, EZA, MFR, dan RH itu mengaku belajar membuat barang haram tersebut dari internet.

"Mereka lihat di internet caranya dan sekali produksi bisa sampai empat kilogram," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto di kantornya, Rabu, 3 Maret 2021.

Para tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat ganja sintetis juga melalui Internet. Bahan-bahan kimia tersebut kemudian mereka racik dan pasarkan melalui instagram dengan harga Rp 300 ribu per linting.

"Mereka sudah memproduksi ganja ini sejak dua tahun yang lalu," ujar Setyo.

Pengungkapan jaringan remaja yang memproduksi ganja sintetis berawal dari penangkapan seorang remaja berinisial AP pada Desember 2020. Dari AP, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus narkoba itu dan membongkar pabrik ganja sintetis rumahan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Januari 2021.

Advertising
Advertising

Pada Ahad, 28 Februari 2021, dua remaja ditangkap di salah satu hotel di Bandung, saat akan mengedarkan tembakau gorila itu. Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sintetis sebanyak 29 paket dengan jumlah berat brutto 35 gram per paket.

Polisi juga menyita timbangan digital yang digunakan kedua tersangka untuk membuat paket kecil dari ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berencana menjual ganja itu di kawasan Bandung.

Baca juga: Tembakau Gorila Cair Terciduk di Bekasi, Polisi: Disamarkan Sebagai Pemutih

Para tersangka pembuat dan penjual ganja sintetis itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

2 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

4 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk Indonesia, Akan Ancam Penyedia Internet Lokal?

5 jam lalu

Starlink Masuk Indonesia, Akan Ancam Penyedia Internet Lokal?

Starlink bakal meramaikan persaingan dalam bisnis jasa Internet di Indonesia, namun Menkominfo menjamin tak merusak pasar pemain lokal.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

6 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

19 jam lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

1 hari lalu

Layanan Internet Starlink Sudah Bisa Dipesan, Biaya Langganan Rp750 Ribu per Bulan

Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan layanan internet milik Elon Musk, Starlink mulai menawarkan layanannya untuk masyarakat di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

2 hari lalu

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya