Polisi Buru Satu Lagi Aktivis Papua yang Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 4 Maret 2021 18:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah aktivis Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Rajid Patiray bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua aktivis Papua bernama Kelvin Molama dan Roland Levy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dugaan pengeroyokan terhadap Rajid Patiray terjadi saat demonstrasi menolak otonomi khusus Papua di depan Gedung DPR RI pada 27 Januari 2021.
"Yang satu ini sudah kami kantongi namanya, masih kami lakukan pengejaran," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Ketiga tersangka kasus pengeroyokan ini bukan cuma dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan, melainkan juga Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Sebab, saat pengeroyokan terjadi mereka juga turut mengambil tas dan ponsel milik korban Rajid.
"Sempat diambil tasnya dan direbut ponsel korban. Sekarang kami masih cari barang bukti ponselnya, mudah-mudahan segera kami temukan," ujar Yusri.
Dugaan penganiayaan terhadap Rajid itu dibantah oleh kuasa hukum kedua aktivis Papua itu, Michael Hilman. Ia mengatakan dua kliennya bahkan tidak mengenal korban.
<!--more-->
Michael mengatakan penangkapan terhadap kedua kliennya memiliki banyak keganjilan, antara lain tidak adanya surat penangkapan yang ditunjukkan oleh polisi saat menggerebek Kevin dan Roland di Asrama Yakuhimo, Condet, Jakarta Timur.
"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing pada Rabu kemarin. Roland ditangkap jam 4 subuh dan jam 6 kawan kevin ditangkap. Kami menganggap kasus ini kasus yang dipaksakan," ujar Michael.
Dari informasi yang diperoleh Michael, sosok Rajid dikenal suka menyebarkan berita atau poster atas nama aliansi Mahasiswa Papua kepada media. Namun, di kalangan aktivis Papua nama Rajid tidak pernah diketahui sosoknya.
"Sehingga mereka ini (Roland dan Kelvin) merasa dirugikanlah, seperti itu," kata Michael.
Pemeriksaan terhadap kedua aktivis Papua berlangsung sejak Rabu subuh hingga Kamis dinihari pukul 03.12.
Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap Polda Metro Diduga Terlibat Perkelahian, Kronologinya?
Kuasa hukum dua aktivis Papua itu mengatakan kliennya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab mereka merasa penangkapan itu tak sesuai dengan prosedur karena polisi tak menunjukkan surat penangkapan serta tuduhan pidana kepada kedua kliennya.