Polisi Bantah Bekingi Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kembangan Raya

Selasa, 9 Maret 2021 00:08 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan pers pengusutan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah tudingan membekingi mafia tanah dalam kasus sengketa lahan seluas 7.995 meter persegi di Kembangan Raya, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut tudingan yang viral di media sosial itu menuduh polisi memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa.

Menurut Yusri, polisi berusaha profesional dalam penanganan kasus itu dan tak bermaksud memihak pihak mana pun.

"Ini viral di media, yang isinya ada penyidik Polda Metro Jaya yang back up aksi mafia tanah, dan di sini kami perlu meluruskan supaya semunya bisa tahu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.

Yusri menerangkan, kasus sengketa lahan ini sudah bergulir sejak tahun 1997 sampai sekarang. Bahkan dalam proses sengketa itu, sempat muncul laporan baru ke polisi hingga diproses ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus sengketa lahan ini berawal saat sekelompok ahli waris mengklaim memiliki tanah 8 hektare di Kembangan Raya, Jakarta Barat. Namun pada tahun 2002, sebuah lembaga keuangan bernama PT Proline Finance juga mengklaim memiliki tanah tersebut. Kedua pihak mengaku memiliki sertifikat kepemilikan yang sah terbitan BPN.

Advertising
Advertising

Dampak sengketa itu, kedua pihak saling gugat di Pengadilan. Bahkan pihak PT Proline Finance sempat kalah karena Kanwil Kemenkumham membatalkan legalitas sertifikat tanah milik perusahaan melalui Surat Keputusan atau SK.

<!--more-->

"Kemudian terbit SK pembatalan itu dikeluarkan SK Menteri yang menganulir pembatalan itu. Sehingga hak atas lahan itu balik lagi ke PT P (Proline) berdasarkan sertifikat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.

Berbekal SK Menteri itu, PT Proline Finance melaporkan pihak lawan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, polisi melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka kepada salah satu ahli waris berinisial D. Polisi menjerat D dengan Pasal 167 KUHP tentang menerobos pekarangan orang lain tanpa izin.

Selain itu, polisi juga memaksa para ahli waris mengosongkan lahan yang diklaim dimiliki perusahaan. Sikap ini kemudian dipandang pihak lawan sebagai premanisme.

Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Polda Metro Gelar Koordinasi dengan Kementerian ATR BPN

Penyidik Polda Metro Jaya dituding membekingi mafia tanah dan dianggap memihak PT Proline Finance. Penyidik Resmob yang menangani kasus ini kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Kompolnas terkait dugaan penyelewengan dalam proses hukum.

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

4 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

5 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

7 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

7 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

14 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

19 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya