Tempo.co, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya menggelar rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN membahas teknis penyidikan menghadapi kasus mafia tanah yang kerap terjadi di Indonesia.
"Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi, dalam rangka memberantas mafia tanah," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Maret 2021.
Fadil mengatakan rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran reserse Polda Metro Jaya yang membidangi fungsi penyidikan harta dan benda. Dari pihak Kementerian ATR BPN, hadir Direktur Jenderal ( Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto yang memberikan arahan.
Agus mengatakan selama ini hasil penyelidikan yang polisi lakukan terhadap sengketa tanah selalu digunakan pihak Kementerian untuk pendataan administratif tanah milik masyarakat. "Hasilnya penyelidikan polisi akan jadi bahan pertimbangan penerbitan sertifikat," ujar Agus.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cakung Divonis Bebas, MAKI Angkat Bicara
Kasus penipuan sertifikat tanah yang melibatkan mafia tanah kembali marak belakangan ini. Terakhir, sindikat mafia tanah menyasar ibu Dino Patti Djalal. Dalam kasus ini pihak kepolisan telah menangkap 15 tersangka. Mereka dijerat atas tiga laporan Dino ke polisi karena dugaan penipuan penjualan tiga rumah ibunya di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah menerima tiga laporan dugaan penipuan tanah yang dialami ibu Dino Patti Djalal. Untuk kasus pertama dengan penipuan penjualan rumah di Pondok Indah yang dilaporkan korban pada 2019.
Lalu kasus kedua yang laporannya masuk pada November 2020 dengan penipuan penjualan rumah di Kemang, Jakarta Selatan, telah ditetapkan satu orang tersangka. Lalu untuk kasus mafia tanah ketiga dengan rumah di kawasan Cilandak yang lapornya baru masuk pada akhir Januari 2021. "Yang kasus ketiga ini mudah-mudahan kami segera gelar perkara, karena kami sudah klarifikasi baik itu pelapornya dan saksi," kata Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH