MA Kabulkan PK Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau I, Riza: Alhamdulillah

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 9 Maret 2021 12:18 WIB

Ilustrasi unjuk rasa penolakan Reklamasi. ANTARA FOTO

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan peninjauan kembali (PK) pencabutan izin reklamasi Pulau I yang digugat PT Jaladri Kartika Pakci. "Alhamdulillah, kalau PK dikabulkan. Nanti saya pelajari. Saya belum dapat laporan rinci," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 8 Maret 2021.

Sengketa tercatat di MA dengan nomor 32 PK/TUN/2021 mengenai perizinan. Perkara ini ditangani ketua majelis hakim Supandi bersama hakim Sudaryono dan Hary Djatmiko dengan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti. "Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan." Demikian kutipan putusan MA pada laman resmi website lembaga itu di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.

Baca: Wagub Pastikan DKI Bakal Patuhi Keputusan MA Soal Izin Reklamasi Pulau G

Permohonan PK diajukan PT Jaladri Kartika Pakci atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I.

Majelis Sulistyo membacakan putusan banding pada 28 April 2020. "Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," Begitu amar putusan banding seperti dikutip dalam laman PTUN Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020.

Advertising
Advertising

Itu berarti Anies harus mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Fokus pada Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

Putusan banding juga memperkuat bahwa SK 1409/2018 tentang Kepgub 2269/2015 dinyatakan batal. Keputusan gubernur itu mencabut izin 13 pulau reklamasi. Daftar 13 pulau buatan itu antara lain A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.

Belakangan, empat pengembang menggugat keputusan itu. Empat perusahaan itu PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Agung Dinamika Perkasa (Pulau F), dan PT Manggala Krida Yudha (Pulau M).

Majelis hakim mewajibkan Anies memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. "Yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015."

PTUN mengabulkan gugatan izin reklamasi Pulau I, H, dan F. Anies lantas mengajukan banding. Sementara untuk Pulau M, hakim menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Pengembang mengajukan banding tapi ditolak.


Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

8 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

13 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya