Jakarta Belum Ada Ganjil Genap Lagi, Polisi: Cegah Kerumunan di Kendaraan Umum

Selasa, 9 Maret 2021 13:10 WIB

Arus lalu lintas saat jam penerapan aturan ganjil-genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu sore, 2 September 2020. Lalu lintas di sejumlah jalan protokol tampak lengang saat penerapan ganjil genap. TEMPO/ Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan pihaknya belum memberlakukan ganjil genap di tengah pemberlakuan PPKM Mikro. Walaupun, saat ini volume kendaraan di Jakarta sudah meningkat karena batas maksimal bekerja dari kantor yang naik dari 25 persen menjadi 50 persen.

"Karena nanti dikhawatirkan kalau ada gage (ganjil genap) akan terjadi peningkatan penumpang di angkutan umum yang malah nanti menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa, 9 Maret 2021.

Selain itu, Sambodo mengatakan kemacetan di jalanan Jakarta bukan hanya disebabkan masyarakat bekerja, tetapi juga berpergian. Ia mengatakan sampai saat ini belum ada larangan agar masyarakat tak berpergian, sehingga kapasitas kendaraan di jalanan meningkat. "Pembahasan pemberlakuan kembali ganjil-genap belum ada," kata dia.

Sejak PPKM Mikro pertama kali diterapkan pemerintah pada 9 Februari 2021, jumlah masyarakat yang bekerja di kantor meningkat dan jalanan di Jakarta kembali macet. Sebab dalam salah satu aturan di kebijakan itu ialah pelonggaran bekerja dari kantor menjadi 50 persen.

Baca juga: Bima Arya Sebut Ganjil Genap Bogor Dilanjutkan Akhir Pekan Ini, 20-21 Februari

Advertising
Advertising

"Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi poin kesembilan huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021.

Pengecualian diberikan kepada perkantoran yang bergerak di sektor esensial. Pemerintah memperbolehkan perkantoran tersebut beroperasi 100 persen dalam aturan PPKM Mikro.

Sektor esensial meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Sektor esensial juga meliputi pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diterapkan di Jakarta, pemerintah belum memberlakukan ganjil genap. Penerapan ganjil genap selama PPKM Mikro juga belum diberlakukan. Akibatnya jalanan kembali macet.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

16 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya