Usai Bertemu Jokowi, TP3: Presiden Janji Dukung Penuntasan Pembunuhan Laskar FPI

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Maret 2021 14:45 WIB

Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi Abdullah Hehamahua saat menyampaikan sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020. Acara yang digelar oleh Koalisi Anak Bangsa Untuk Keadilan (KABUK) tersebut menyampaikan sikap dan tuntutan atas perkembangan kehidupan berbangsa dan penyelenggaraan negara yang semakin memprihatinkan. Amien Rais dan sejumlah orang yang hadir meminta Jokowi melakukan rekonstruksi ulang pemerintahan Indonesia dan tidak memberi ruang ke komunisme serta Tidak lagi melakukan politik yang akhirnya itu sesungguhnya memecah atau membelah bangsa kita. Dalam acara tersebut mereka juga meminta pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam laskar FPI menyatakan pemerintah siap menerima masukan dari mereka. Anggota TP3 Abdullah Hehamahua mengatakan hal itu setelah pertemuan mereka dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Selasa, 9 Maret 2021.

Pertemuan itu diikuti angota TP3 yang lain seperti Amien Rais, Muhyidin Junaedi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan, dan Ansufri Sambo.

"Presiden juga berjanji untuk mendukung penuntasan kasus pembunuhan tersebut secara transparan dan berkeadilan," ujar Abdullah dalam keterangannya hari ini, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca juga: Temui Jokowi, TP3 Minta Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Advertising
Advertising

Dalam pertemuan itu, anggota TP3, Marwan Batubara menyampaikan ke Jokowi bahwa pihaknya berkeyakinan enam Laskar FPI telah dibunuh dan melawan hukum atau extra judicial killing oleh aparat negara. Selain itu, tim menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan.

"Kami mendesak pemerintah dengan dukungan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Marwan.

Peristiwa penembakan terhadap laskar FPI terjadi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Namun, keluarga korban dan TP3 membantah laskar memiliki senjata api.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

5 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

5 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

7 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

10 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

11 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

14 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

15 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

15 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

16 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

16 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya