DKI Siapkan Pembukaan Karaoke, Ini Syaratnya

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 11 Maret 2021 10:33 WIB

Ilustrasi karaoke. freepik.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan pembukaan karaoke setelah dilarang beroperasi selama setahun karena pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Kebijakan membolehkan tempat karaoke buka tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI nomor 1 tahun 2021 tentang persiapan pembukaan kembali karaoke di DKI Jakarta.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021 menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak ekonomi dan tenaga kerja di bidang pariwisata yang sebagian tidak dapat bekerja karena tempat usahanya ditutup selama PSBB.

Baca: Satpol PP Segel Resto hingga Griya Pijat yang Langgar PSBB

"Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta." Demikian poin pertama surat edaran itu.

Surat edaran itu juga menyatakan, saat ini masyarakat telah menciptakan kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan.

Advertising
Advertising

Dalam poin kedua tertuang permohonan yang harus disiapkan sebelum pembukaan karaoke yaitu:

1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000;

2. Melampirkan ldentitas Pemohon/Penanggung Jawab
WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau ViSA / Paspor(Fotokopi)

3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan):

5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha karaoke. “Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.”

Berita terkait

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

20 hari lalu

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.

Baca Selengkapnya

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

31 hari lalu

Bantuan BRI Dorong Kenaikan Omzet Petani Pisang Cavendish Pasuruan

Di tengah arus perkembangan industri pertanian yang semakin maju, terdapat cerita menarik dari petani di Desa Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur yang patut diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

52 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

53 hari lalu

Bupati Karawang Izinkan Karaoke Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Tempat karaoke di Karawang wajib tutup sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

58 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

25 Januari 2024

Hotman Paris, Inul Daratista dkk Protes Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen, Berapa Usulan Awal Pemerintah?

Ramai sejumlah selebritas sekaligus pengusaha mengeluhkan tarif pajak hiburan untuk diskotek Cs 40-75 persen. Berapa usulan awal dari pemerintah?

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Begini Dampaknya ke Rupiah, Tenaga Honorer yang Tak Lolos Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

18 Januari 2024

Terkini: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur Begini Dampaknya ke Rupiah, Tenaga Honorer yang Tak Lolos Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mundur dari kabinet. Bagaimana dampaknya terhadap rupiah?

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

18 Januari 2024

Pajak Hiburan di Jakarta Naik Jadi 40 Persen, Warga: Hidup Lagi Stres-stresnya Malah Dimahalin

Seorang warga Jakarta mengusulkan pajak hiburan hanya dikenakan bagi mereka yang berpenghasilan besar, bukan yang rendah.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Jenis Hiburan yang Dikenai Pajak hingga 75 Persen?

18 Januari 2024

Apa Saja Jenis Hiburan yang Dikenai Pajak hingga 75 Persen?

Pemerintah telah menetapkan pajak hiburan hingga 75 persen. Apa saja jenisnya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

18 Januari 2024

Terpopuler: Mahfud MD Sebut Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satgas TPPU sudah berakhir.

Baca Selengkapnya