TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemprov DKI Jakarta menutup paksa dua tempat hiburan berupa karaoke dan resto di Jakarta Barat dan satu griya pijat di Jakarta Selatan.
Penyegelan paksa tersebut dilakukan karena dua tempat usaha tersebut tak patuh pada peraturan daerah tentang PSBB sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Jakarta.
Lokasi pertama yang disegel itu adalah New GSH Karaoke and Resto di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat pada Selasa, 9 Februari 2021.
"Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2," ujar Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Arifin mengatakan penutupan tempat usaha tersebut merupakan salah satu upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya melanggar peraturan soal PSBB. Untuk tempat usaha kedua yang ditutup adalah Griya Pijat Metropolis di Jalan Melawai IX No.10 E, RT. 004/RW 001, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 10 Februari 2021 pukul 10.00.
Baca juga: Sediakan Jasa Prostitusi, 3 Griya Pijat Ditutup Satpol PP DKI
Arifin menjelaskan penutupan kedua tempat tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Dalam surat tersebut, pihak dinas mengatakan tempat usaha tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi," ujar Arifin.
Ia menekankan jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, pihak Satpol PP akan meneruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan.
Arifin mengatakan sejak PSBB pertama kali diberlakukan pada April 2020, sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha, tempat kerja, dan umum. Adapun tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000.