Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Bogor Terancam Hukuman Mati

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 12 Maret 2021 17:30 WIB

Ilustrasi pembunuhan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor bakal dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada MRI, 21 tahun, adalah Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kepala Polresta Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat, 12 Maret 2021.

Menurut Susatyo pasal berlapis itu menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. "Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," ujar dia.

Baca juga: Pembunuhan Diska Putri di Bogor, Polisi Sebut Korban Tewas Dicekik

MRI ditangkap polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan berinisial DP, 18 tahun dan EL (23). Adapun modusnya menurut Susatyo adalah pelaku berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook.

Advertising
Advertising

Para korban kemudian dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Susatyo mengatakan pelaku memilih penginapan yang sama untuk mengeksekusi korbannya. "Hanya berbeda kamar," ujar dia.

Korban pertama berinisial DP dihabisi nyawanya dengan cara dicekik. Pelaku kemudian menguras harta korban. Mayat DP kemudian dibungkus dalam kantong plastik dan dibuang di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.

Pelaku kemudian mencari target kedua dengan modus yang sama. Perempuan yang menjadi korban keduanya adalah EL, warga Kecamatan Caringin, Bogor. Jasad EL ditemukan di pinggir Jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu, 10 Maret 2021. Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban.

Menurut Susatyo, pembunuhan itu dilakukan dengan sadar oleh MRI. Berdasarkan hasil tes urine, diketahui pria itu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ineks.

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

8 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

9 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

12 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

13 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

13 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya