Cerita Polisi Lacak Mercedes-Benz C300 Penabrak Pesepeda di Bundaran HI

Minggu, 14 Maret 2021 14:46 WIB

Terjadi kecelakaan antara pesepeda dan pengendara mobil di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat pagi, 12 Maret 2021. Twitter/@TMCPoldaMetro

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkap kasus tabrak lari pesepeda yang dilakukan pengemudi Mercedes-Benz C300 di Bundaran HI, Jumat lalu. Kecelakaan itu berawal saat pengemudi mobil mewah berinisial MDA, 19 tahun, melaju di Jalan Sudirman-Thamrin dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di sekitar Bundaran HI, ia berpindah ke lajur kiri dan menabrak pesepeda bernama Ivan Christoper. Ivan lantas jatuh dan terlindas roda bagian kiri mobil tersebut.

“Akibatnya korban atas nama Ivan mengalami luka berat,” kata Sambodo saat dikonfirmasi pada Ahad, 14 Maret 2021.

Polisi melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan menganalisa foto serta video kecelakaan yang viral di jagad maya tersebut. Polisi lantas mengamankan barang bukti sepeda yang dikendarai Ivan dan memeriksa sejumlah saksi.

Data dari kamera pengintai yang ada di lokasi, termasuk kamera ETLE juga diambil. “Akhirnya kami melaksanakan penyelidikan kepada tersangka dan melakukan visum pada korban,” ucap Sambodo.

Dari analisis data kamera ETLE, polisi mendapat tangkapan layar berisi riwayat perjalanan kendaraan Mercy tersebut, termasuk wajah MDA sebagai pengemudi sebelum dan sesudah kejadian. Setidaknya ada tiga saksi yang juga diperiksa lantaran melihat dengan jelas peristiwa tabrak lari itu. “Dari kamera ETLE itu kami lakukan capture wajah dengan analisa face recognition,” tutur Sambodo.

Berdasarkan analisis tersebut, terlihat MDA mengendarai mobilnya dari arah Hotel Grand Hyatt dan langsung melarikan diri ke arah Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, usai menabrak Ivan. Berbekal data itu, polisi lantas menelusuri keberadaan kendaraan dan MDA. Pemuda yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu lantas ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Saat ini MDA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kepada tersangka MDA kami kenakan Pasal 310 Ayat 3 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ) karena kelalaiannya menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat," kata Sambodo, Ahad, 14 Maret 2021.

MDA terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Selain itu polisi juga menjerat pemuda itu dengan Pasal 312 UU LLAJ lantaran tak memberikan pertolongan terhadap korban tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.

Baca juga: Pengemudi Mercedes-Benz C300 yang Tabrak Pesepeda Bundaran HI Ditangkap

Polisi juga telah memeriksa urine penabrak pesepeda itu untuk melihat apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian. “Mungkin dalam waktu 1-2 hari kami dapat hasilnya,” ujar Sambodo.

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

17 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

18 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

1 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

1 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

3 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

3 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

5 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

6 hari lalu

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah

Baca Selengkapnya