Dalil Jaksa Menyatakan Rizieq Shihab Menghasut untuk Melanggar Protokol Covid-19

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 19 Maret 2021 14:25 WIB

Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang digelar secara virtual pada Jumat, 19 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab telah menghasut orang lain untuk melanggar protokol kesehatan. Hal itu dibacakan dalam dakwaan pertama soal kasus kerumunan di Petamburan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jaksa menilai perbuatan mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI tersebut sesuai dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan
pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang," ucap jaksa saat membacakan dakwaan, Jumat, 19 Maret 2021.

Perbuatan pidana itu, kata jaksa, dilakukan dengan deretan rangkaian peristiwa. Jaksa membeberkan, pidana ini bermula dari niat Rizieq untuk pulang ke Indonesia sekaligus ingin menikahkan putrinya. Untuk mawujudkan rencana itu, Rizieq disebut memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan nanti juga digelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Pihak keluarga dan kerabat di Indonesia, yaitu Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Atalas, dan Haris Ubaidillah, membentuk panitia," kata JPU.

Advertising
Advertising

Menurut jaksa, panitia lantas membuat surat permohonan izin acara Maulid ke Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dengan logo FPI. Meski Rizieq belum tiba di Tanah Air, panitia telah memesan tenda untuk acara tersebut. Jaksa menyampaikan adanya bukti transfer pemesanan tenda dari panitia ke penyedia jasa tenda.

Pada Selasa, 10 November 2020, jaksa melanjutkan, Rizieq Shihab tiba di Indonesia dari Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta. Seharusnya, kata jaksa, terdakwa melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, tapi diabaikan.

"Melainkan terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal bandara Soekarno Hatta, dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau, melarang dan mengingatkan para pengunjung atau penjemput untuk tidak berkerumun," kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan bahwa Rizieq malah bergabung di keramaian itu hingga menuju ke rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Keberadaan pengikut Rizieq di Bandara juga disebut mengakibatkan rusaknya fasilitas umum seperti kursi tunggu dan taman.

"Sesampainya terdakwa di rumah, suasana lokasi tersebut dalam keadaan kerumunan orang banyak, melihat suasana tersebut, terdakwa tidak memberikan imbauan atau larangan untuk tidak melakukan kerumunan yang akan mengakibatkan klaster baru penyebaran Covid-19."

Selanjutnya, pada 12 November 2020, panitia disebut membuat surat izin kedua berlogo FPI untuk permohonan izin pengaturan lalu lintas dalam rangka acara Maulid. Keesokan harinya, kata jaksa, terdakwa datang ke acara Maulid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Rizieq dinyatakan menghasut untuk datang ke Petamburan

"Semua yang ada di sini Insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang ke empat. Siap Hadir?," kata jaksa menirukan ucapan Rizieq.

Menurut jaksa, Rizieq dan panitia secara bahu-membahu melaksanakan pernikahan dan Maulid di Petamburan. Mereka mempersiapkan segala administrasi yang diperlukan, fasilitas konsumsi, akomodasi, sarana, dan prasarana. Untuk memastikan terlaksana kegiatan itu, Haris Ubaidillah disebut menguggah sebuah video ke Youtube yang berisi ajakan untuk hadir.

Pada 14 November, acara tersebut terlaksana. Jaksa menyatakan bahwa Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara pada pagi harinya telah memberitahukan secara lisan maupun tulisan kepada Rizieq dan panitia agar mematuhi protokol. Bayu di antaranya mengingatkan agar peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.

"Namun terdakwa dan para panitia kegiatan tersebut tidak menghiraukan," ujar jaksa.

Jaksa menyebut puncak pelaksanaan kegiatan pernikahan putri Rizieq dan Maulid dihadiri kurang lebih 5 ribu orang. Mereka dinyatakan berkerumun dan memadati sepanjang Jalan KS. Tubun, Jakarta Pusat. Kerumunan tersebut terekam dalam kamera CCTV.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan penyebaran Covid 19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal
dari Puskesmes Tanah Abang," kata jaksa.

Jaksa menyebut sebnyak 33 sampe positif dari total 259 yang diuji. Selesainya acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid dinyatakan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi Covid 19 yang meningkat.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

10 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

11 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

46 hari lalu

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Beri Pesan ke Kapolri: Ingin Pemilu Damai, Gelarlah Pemilu yang Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan jangan sampai teriak pemilu damai tapi aparat berlaku curang.

Baca Selengkapnya