Wali Kota Tangerang Perintahkan Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 20 Maret 2021 12:45 WIB
TEMPO.CO, Tangerang- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memerintahkan penutupan hotel milik Cynthiara Alona, yaitu Hotel Alona di Kreo Selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang. Penutupan dilakukan karena tempat itu melakukan bisnis prostitusi online.
Cynthiara Alona sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Ada pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2015 Pemerintah Kota Tangerang tentang larangan prostitusi," kata Arief pada Sabtu, 20 Maret 2021.
Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang terkait kasus tersebut. Menurut Arief ijin hotel dikeluarkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata.
Juru bicara Pemkot Tangerang Buceu Gartina mengatakan pada Senin, 22 Maret 2021 akan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen hotel.
"Satpol PP dan Dinas Pariwisata memintai keterangan manajemen hotel pada Senin depan untuk mengecek sejauh mana perijinan," kata Buceu.
Menurut Camat Larangan Muhamad Marwan, Hotel Alona diperkirakan beroperasi sejak dua tahun silam atau pada 2018.
"Pengecekan di lapangan sebelumnya adalah kos-kosan satu lantai kemudian berubah menjadi dua lantai selanjutnya digunakan untuk hotel," kata Marwan.
Marwan mengatakan secara rutin berkaitan dengan PPKM Mikro pihaknya melakukan pengawasan di lapangan, termasuk di antaranya Hotel Alona yang letaknya berbatasan dengan Jakarta Selatan.
"Kalau siang kan tidak terlihat beroperasi. Dan maaf, seperti itu (bisnis prostitusi online ) hanya dapat dipantau melalui Cyber Crime," kata Marwan.
Baca juga: 3 Fakta Kasus Prostitusi Online Cynthiara Alona
Marwan mengatakan bukan berarti pihaknya tidak melakukan pengawasan. Apalagi selama pandemi Covid-19 di Kota Tangerang dilakukan pembatasan, termasuk work from home 70 persen. Sehingga tidak ada kerumunan dan kunjungan di hotel tersebut.
Sejauh ini memang tidak ada laporan ke Kecamatan Larangan terkait hotel dijadikan tempat prostitusi online itu. "Bisa jadi langsung ke kepolisian," kata Marwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan penggrebekan Hotel Alona dilakukan Selasa 16 Maret 2021. Polisi telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka
Yusri mengatakan Cynthiara Alona menjadi tersangka karena merupakan pemilik tempat tersebut. Sebagai pemilik Yusri mengatakan Cynthiara mengetahui dan membiarkan praktek cabul itu berlangsung di hotel miliknya.
AYU CIPTA