Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Sidang Virtual Harus dengan Persetujuan Terdakwa

Selasa, 23 Maret 2021 10:41 WIB

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tengah menggelar sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat, 19 Maret 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro, menolak sidang yang menghakimi kliennya tetap digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa, 23 Maret 2021. Menurut Djudju, tidak ada alasan bagi pengadilan mengadakan sidang dengan metode itu karena pihak terdakwa menolaknya.

Menurut dia, yang harus diikuti atau dipatuhi adalah undang-undang. Pelaksanaan sidang on line juga harus dengan persetujuan terdakwa. “Jaksa tidak bisa memaksakan secara sepihak," ujar Djudju kepada Tempo, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca: Rizieq Shihab Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Ancam Baca Eksepsi dari Luar Pagar

Selain itu, Djudju membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut tindakan Rizieq Shihab yang menolak disidangkan merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Ia mengatakan penolakan itu muncul karena Rizieq Shihab menuntut haknya menjalani sidang secara langsung.

"Pemaksaan persidangan HRS secara virtual adalah pemerkosaan dan penjarahan rasa keadilan masyarakat," kata Djudju.

Advertising
Advertising

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya tak bisa memenuhi permohonan pihak Rizieq Shihab. Ia mengatakan jalannya persidangan hari ini akan tetap digelar secara virtual, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.

"Rujukan kami Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan di kantor minimal diberi jarak satu meter," kata Alex Adam.

Kehadiran tim penasihat hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan juga akan dibatasi untuk mencegah kerumunan.

"Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan.” Sangat kontradiktif menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. “Itulah dasar kami melakukan pembatasan," ujar Alex.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang untuk tiga perkara berbeda dengan terdakwa Rizieq Shihab. Perkara itu adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor, dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Selain Rizieq Shihab, pengadilan juga menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan untuk terdakwa pimpinan FPI lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

4 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

51 hari lalu

Profil Habib Hasan bin Ja'far Assegaf yang Meninggal Usai Salat Dhuha

Habib Hasan bin Ja'far Assegaf disebut lahir dan dibesarkan di keluarga ulama Betawi, namun ia memiliki gen Arab yang berasal dari kedua oarang tuanya

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

53 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

59 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

19 Februari 2024

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya