Munarman Buka 3 Alasan Pengajuan Rizieq Shihab: Sidang Virtual Ini Langgar Perma

Selasa, 23 Maret 2021 17:20 WIB

Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI, Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin, 11 November 2019. Tempo/Adam Prireza

Jakarta - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Munarman, menjelaskan tiga alasan kliennya mengajukan sidang secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang tersebut sampai saat ini digelar secara virtual dan berbuah protes dari kubu Rizieq.

"Sidang online hanya bisa dilakukan kalau ada keadaan tertentu sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020. Misalnya pandemi seperti ini, tetapi itu pun atas usulan tiga pihak, yaitu JPU, kuasa hukum, dan terdakwa," ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Munarman menjelaskan, usulan itu harusnya disampaikan oleh tiga pihak dalam sidang pertama yang digelar secara langsung. Namun dalam sidang ini, sejak pertama digelar pihak Pengadilan langsung mengadakan sidang virtual.

"Jadi bukan yang pertama online, tapi offline dulu, ada yang ajukan permintaan, hakim pertimbangankan, baru bisa dilakukan," ujar Munarman.

Alasan kedua, Munarman mengatakan dalam sidang yang digelar secara virtual pihaknya sering mengalami kendala teknis seperti gambar dan suara yang tidak terdengar jelas. Bahkan dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada sidang pekan lalu, Rizieq Shihab tak bisa mendengarkan keseluruhan dakwaan karena suara terputus-putus.

Advertising
Advertising

Baca juga : Hakim Skors Sidang Rizieq Shihab Buat Bahas Permohonan Pengacara

Alasan terakhir, Munarman mengatakan menurut Perma Nomor 4 Tahun 2020, saat sidang virtual digelar pihak JPU tidak boleh ada di ruang yang sama dengan terdakwa. Pihak JPU, kata Munarman, harus berada di servernya sendiri atau di ruang sidang Pengadilan.

"Jadi sudah banyak sekali pelanggaran yang terjadi. Bahkan dengan Permanya sendiri itu dilanggar. Karena itu supaya pelanggaran tidak terjadi, penzoliman, dan hak HRS tidak makin banyak yang hilang, maka kami meminta untuk persidangan dilakukan secara normal alias offline," ujar Munarman.

Menanggapi permohonan Rizieq Shihab itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menskors dua kali sidang untuk memberi waktu mempertimbangkan permohonan tersebut. Skors sebelumnya dilakukan Majelis Hakim pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 untuk istirahat dan mempertimbangkan permohonan Rizieq. Namun setelah itu, Hakim kembali menskors sidang.

"Karena kami butuh musyawarah dengan Hakim yang lain, kami butuh waktu. Maka sidang kami skors lagi sampai waktunya, kami selesai musyawarah. Nanti kami beritahu kalau sudah selsai," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Suparman mengatakan pihaknya diberi waktu untuk menyelesaikan perkara persidangan Rizieq Shihab tepat waktu. Namun dengan kondisi saat ini yang terus menerus mendapat protes dari pihak Rizieq, Hakim memutuskan untuk segera mengadakan musyawarah dengan para hakim mempertimbangkan sidang langsung.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

18 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

19 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

19 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya