Imbauan ke Pendukungnya Diragukan, Rizieq Shihab Semprot JPU

Selasa, 23 Maret 2021 18:18 WIB

Massa pendukung Rizieq Shihab saat berusaha menerobos barikade pengamanan sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021. Sidang lanjutan Rizieq Shihab kali ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, dan Megamendung Rizieq Shihab membuat surat imbauan kepada pengikutnya menjelang sidang secara langsung pada Jumat depan. Surat itu berisi imbauan agar pengikutnya tidak melanggar protokol kesehatan dan membuat kerusuhan pada sidang yang akan dihadiri Rizieq secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat depan.

"Saya mau menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam, yang menghadiri sidang di luar sana, untuk tertib dan disiplin. Untuk mereka tetap mengikuti prokes. Jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan yang bisa mengganggu jalannya sidang ini," ujar Rizieq dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta Rizieq Shihab membuat surat pernyataan tertulis yang berisi tidak akan ada pelanggaran protokol kesehatan. Permohonan itu kemudian disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Munarman kepada Majelis Hakim.

Namun sebelum Majelis Hakim mengetuk palu untuk memutuskan sidang digelar secara langsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan agar surat jaminan Rizieq Shihab dibacakan.

"Karena kita harus tegas dan teguh, agar dibacakan apa jaminannya? Kalau hanya imbauan, itu bisa menimbulkan klaster baru," ujar jaksa.

Advertising
Advertising

Ucapan jaksa dinilai Rizieq sebagai penghinaan karena menganggap remeh imbauannya. Ia pun menuding JPU tidak beradab dan beretika.

"Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap imbauan prokes. Imbauan ini merupakan dukungan terhadap pemerintah dalam menangani Pandemi. Tolong hargai imbauan prokes,"

Perdebatan itu kemudian ditengahi oleh Suparman. Hakim mengabulkan permohonan sidang secara langsung, dengan catatan Rizieq memenuhi jaminan pendukungnya tidak berkerumun.

"Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apa bila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," kata Suparman sambil mengetuk palu.

Baca juga: Munarman Buka 3 Alasan Pengajuan Rizieq Shihab: Sidang Virtual Ini Langgar Perma

Sidang Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda pembacaan eksepsi yang akan dihadiri langsung olehnya. Sebelumnya, terdakwa menjalani sidang virtual.

Berita terkait

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

1 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

13 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

14 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

46 hari lalu

Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Baca Selengkapnya

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

19 Februari 2024

Rasyid Rajasa Diprediksi Lolos ke Senayan, Berikut Kasus Kecelakaan 11 Tahun Lalu Melibatkannya

Rasyid Rajasa sempat terlibat kecelakaan yang menewaskan dua korban, kemudian dinyatakan bebas. Kini, ia diprediksi lolos ke Senayan jadi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya