Jakarta - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Munarman, menjelaskan tiga alasan kliennya mengajukan sidang secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang tersebut sampai saat ini digelar secara virtual dan berbuah protes dari kubu Rizieq.
"Sidang online hanya bisa dilakukan kalau ada keadaan tertentu sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2020. Misalnya pandemi seperti ini, tetapi itu pun atas usulan tiga pihak, yaitu JPU, kuasa hukum, dan terdakwa," ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Munarman menjelaskan, usulan itu harusnya disampaikan oleh tiga pihak dalam sidang pertama yang digelar secara langsung. Namun dalam sidang ini, sejak pertama digelar pihak Pengadilan langsung mengadakan sidang virtual.
"Jadi bukan yang pertama online, tapi offline dulu, ada yang ajukan permintaan, hakim pertimbangankan, baru bisa dilakukan," ujar Munarman.
Alasan kedua, Munarman mengatakan dalam sidang yang digelar secara virtual pihaknya sering mengalami kendala teknis seperti gambar dan suara yang tidak terdengar jelas. Bahkan dalam pembacaan dakwaan oleh JPU pada sidang pekan lalu, Rizieq Shihab tak bisa mendengarkan keseluruhan dakwaan karena suara terputus-putus.
Baca juga : Hakim Skors Sidang Rizieq Shihab Buat Bahas Permohonan Pengacara
Alasan terakhir, Munarman mengatakan menurut Perma Nomor 4 Tahun 2020, saat sidang virtual digelar pihak JPU tidak boleh ada di ruang yang sama dengan terdakwa. Pihak JPU, kata Munarman, harus berada di servernya sendiri atau di ruang sidang Pengadilan.
"Jadi sudah banyak sekali pelanggaran yang terjadi. Bahkan dengan Permanya sendiri itu dilanggar. Karena itu supaya pelanggaran tidak terjadi, penzoliman, dan hak HRS tidak makin banyak yang hilang, maka kami meminta untuk persidangan dilakukan secara normal alias offline," ujar Munarman.
Menanggapi permohonan Rizieq Shihab itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menskors dua kali sidang untuk memberi waktu mempertimbangkan permohonan tersebut. Skors sebelumnya dilakukan Majelis Hakim pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 untuk istirahat dan mempertimbangkan permohonan Rizieq. Namun setelah itu, Hakim kembali menskors sidang.
"Karena kami butuh musyawarah dengan Hakim yang lain, kami butuh waktu. Maka sidang kami skors lagi sampai waktunya, kami selesai musyawarah. Nanti kami beritahu kalau sudah selsai," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Suparman mengatakan pihaknya diberi waktu untuk menyelesaikan perkara persidangan Rizieq Shihab tepat waktu. Namun dengan kondisi saat ini yang terus menerus mendapat protes dari pihak Rizieq, Hakim memutuskan untuk segera mengadakan musyawarah dengan para hakim mempertimbangkan sidang langsung.
M JULNIS FIRMANSYAH