Polisi Pastikan Mobil Pelaku Tabrak Lari Kelapa Gading Bukan Milik Pejabat
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 26 Maret 2021 14:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 2388 RFQ yang menabrak bocah di Kelapa Gading disebut bukan mobil dinas pejabat. "RF itu juga belum tentu mobil pejabat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat olah TKP tabrakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 26 Maret 2021.
Sambodo mengatakan, selama ini memang plat nomor polisi RF kerap digunakan untuk kendaraan dinas pejabat. Namun, ia mengatakan, yang harus diperhatikan adalah angka pertama dari plat nomor RF tersebut. Pada umumnya plat RF yang digunakan pejabat diawali angka 1.
Baca juga: Tabrak Lari Bocah di Kelapa Gading, Polisi: Pelaku Mengaku Takut
"Karena ada yang kita lihat nanti yang kepala 1 dan kepala 2. Rata-rata memang betul-betul yang di depannya angka 1," katanya.
Mobil dengan nomor polisi B 2388 RFQ itu melakukan tabrak lari di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Ahad pagi, 21 Maret 2021. Seorang bocah menjadi korban. Akibatnya hingga kini sang anak masih dirawat di ruang ICU. Sedangkan kedua orang tua korban menderita luka ringan.
"Bapaknya luka ringan, ibunya juga, tetapi anaknya luka berat sampai sekarang masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," katanya.
Pelaku berinisial MRK, 21 tahun, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu, 24 Maret 2021. Tersangka tabrak lari di Kelapa Gading itu kini ditahan untuk menjalani proses hukum.