Terpidana Kekerasan Seksual di Gereja St Herkulanus Kasasi, Advokat Korban Heran

Senin, 5 April 2021 16:38 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

TEMPO.CO, Depok – Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur, Syahril Parlindungan Marbun, melakukan tahap kasasi terhadap kasusnya ke Mahkamah Agung.

Meski upaya bandingnya kepada Pengadilan Tinggi Bandung sempat ditolak beberapa minggu lalu, terpidana yang merupakan mantan pengurus gereja Katolik Santo Herkulanus ini seolah tetap tidak puas dengan putusan hakim yang memvonis dirinya bersalah dan harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan yang mengetahui langkah tersebut, mengaku heran dengan langkah terpidana yang seolah tidak jera dan terus berusaha ajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Depok pada tanggal 6 Januari 2021 lalu.

“Dia ajukan kasasi, artinya si pelaku masih terus berusaha dan tidak jera,” kata Tigor dikonfirmasi Tempo, Senin 5 April 2021.

Tigor pun mengaku, hanya bisa berdoa dan berharap agar Mahkamah Agung justru menambah hukuman terpidana dengan hukuman kebiri, menambah masa penahana terpidana menjadi 20 tahun dan menambah denda yang harus dibayarkan oleh terpidana menjadi Rp 500 juta.

Advertising
Advertising

“Kami hanya bisa berdoa dan berharap agar Mahkamah Agung menambah hukuman untuk memperberat si pelaku, agar sebagai efek jera dan mencegah kejahatan seksual pada anak-anak,” kata Tigor.

Baca juga : RUU Masuk Prolegnas, Puan: Bukti Negara Perlihatkan Keberpihakan kepada Korban

Sebagai informasi, Syahril Parlindungan Marbun (45) merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak di gereja Santo Herkulanus, Kota Depok. Saat itu, dirinya yang menjabat sebagai Pembina Misdinar di gereja tersebut, ketahuan melalui investigasi internal telah melakukan kekerasan seksual pada sedikitnya 20 anak.

Syahril divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. Selain dijatuhi hukuman pidana, Syahril juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korbannya dengan total kurang lebih Rp 18 juta

Terpidana kasus kekerasan seksual pada anak itu mengajukan banding terhadap putusannya tersebut, namun, pada tanggal 25 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Bandung menolak dan tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

9 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya