Suasana sepi massa pendukung saat berlangsungnya pengamanan sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021. Agenda sidang yakni penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab.TEMPO/Subekti.
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tak akan siaran langsung untuk kelanjutan sidang Rizieq Shihab hari ini. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Kejaksaan.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Tidak ada siaran live streaming," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi, Senin, 12 April 2021.
Alex mengatakan sidang Rizieq Shihab hari ini untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Pada sidang sebelumnya, jaksa mengatakan akan menghadirkan 10 saksi.
Dari 10 saksi yang akan dihadirkan, terdapat nama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa dan Rabu lalu, hakim menolak eksepsi eks pimpinan FPI itu atas tiga perkaranya itu. Sidang Rizieq Shihab dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.