Begini Kerumunan McDonald's Sarinah Diungkit di Sidang Rizieq Shihab

Senin, 12 April 2021 16:02 WIB

Sejumlah warga berkumpul saat prosesi penutupan restoran cepat saji McDonald's di Sarinah, Jakarta, 10 Mei 2020. Petugas Satpol PP dibantu Polisi dan TNI, melakukan pembubaran terhadap massa yang berkumpul karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Twitter/@satpolpp_dki

Jakarta - Kerumunan yang terjadi di penutupan restoran cepat saji McDonald's Sarinah diungkit dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu pihak kuasa hukum Rizieq Shihab tengah menanyai eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto.

Dalam pertanyaan, tim kuasa hukum Rizieq berusaha menggali informasi soal tindakan polisi terhadap kerumunan tersebut.

"Malam itu langsung saya bubarkan," ujar Heru di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.

Tak puas dengan jawaban Heru, kuasa hukum Rizieq Shihab kembali menanyakan upaya hukum lain yang dilakukan Heru saat itu terhadap kerumunan tersebut. Namun Heru mengatakan pihaknya tak memberikan sanksi apapun terhadap kerumunan itu.

"Tidak ada sanksi. Durasinya berkerumunnya juga tidak lama, sekitar 30 menit. Masyarakat langsung membubarkan saat kami beri imbauan, tanpa ada upaya kekerasan," ujar Heru.

Advertising
Advertising

Pertanyaan tim kuasa hukum kemudian mendapat protes dari kubu Jaksa Penuntut Umum. Mereka menganggap kasus kerumunan Mc'Donalds Sarinah tidak masuk dalam materi persidangan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suparman Nyompa menyetujui hal itu dan meminta kuasa hukum berhenti menanyakan hal tersebut lebih dalam.

"Kami ingin menggambarkan equality before the law," ujar kuasa hukum Rizieq.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab yang digelar hari ini untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Terdapat 7 dari 10 saksi di sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU itu.

Para saksi kasus kerumunan itu antara lain Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soeta Oka Setiawan, Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB pada 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan COVID Rustian SSI, Kasat Intelkam Polres Jakpus Ferikson Tampubolon, dan eks Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang disebut sebagai saksi tambahan belum terlihat.

M JULNIS FIRMANSYAH

Baca juga : Sidang Rizieq Shihab Tanpa Tayangan Daring Diprotes

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

12 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

13 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

2 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

14 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

14 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

15 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

51 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

57 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya