TEMPO.CO, Jakarta - Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020 lalu tidak dibubarkan polisi. Mantan Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto mengungkapkan alasannya tak membubarkan acara itu karena takut rusuh.
Hal ini, kata Heru, untuk menghindari terjadinya potensi kerusuhan antara massa simpatisan dan petugas kepolisian. "Apabila saya lakukan pembubaran malam itu akan terjadi kerusuhan dan akan sangat rawan sekali," kata Heru dalam kesaksiannya di sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.
Heru mengatakan, saat itu ada lima ribuan simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Petamburan. "Demi keselamatan warga," kata Heru mengungkap alasan tak membubarkan kerumunan itu.
Acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq yang digelar di Petamburan berujung pada terseretnya eks pimpinan FPI itu ke meja hijau. Rizieq dianggap melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah karena menggelar acara di tengah pandemi Covid-19.
Heru mengklaim telah meminta panitia membatasi jumlah massa yang hadir di acara tersebut. "Kami sudah mencoba untuk menanggulangi dan mengimbau agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos," ujar Heru.
Hari ini, PN Jakata Timur menggelar sidang Rizieq Shihab dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Selain Heru Novianto yang dicopot setelah acara di Petamburan itu, saksi lain yang dihadirkan adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kasat Intelkam Jakarta Pusat Ferikson Tampubolon.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Pengadilan Tak Sediakan Siaran Langsung