Bandar Narkoba Tamansari Eks Tukang Ojek Ditangkap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Selasa, 13 April 2021 15:58 WIB
Jakarta - Seorang tukang ojek, U alias V, beralih pekerjaan menjadi bandar narkoba di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Tak cuma sabu, U juga menjajakan pil ekstasi dengan sasaran para pelajar, mahasiswa, hingga pria dewasa.
"Dari tangan pelaku kami menyita sabu sebanyak 1,068 kilogram dan pil ekstasi 18 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 13 April 2021.
Kasus ini bermula dari informasi peredaran narkoba di kawasan Tamansari pada 30 Maret 2021. Polisi menyamar dan berpura-pura membeli narkotika dengan janjian bertemu di Jalan Kesederhanaan, Tamansari.
"Saat transaksi, tersangka U memberikan 53 gram sabu dalam sebuah amplop putih. Kami langsung menangkap," ujar Indrawienny.
Setelah membekuk U, polisi menggeledah sepeda motor tersangka yang terparkir tak jauh dari lokasi. Di motor itu polisi menemukan barang bukti lain berupa sabu 1 kilogram, ekstasi 18 gram, dan ganja 19 gram.
Tak selesai sampai di situ, polisi menangkap dua tersangka lainnya, RF dan CH. Dari kedua tersangka yang merupakan satu jaringan, polisi menyita sabu seberat 35 gram.
U mengaku hanya suruhan seorang bandar besar yang kini buronan polisi. Dari 1 kilogram sabu yang berhasil dijual, U mengaku mendapatkan komisi hingga Rp 15 juta dari sang bandar.
Ia sudah tiga kali dapat sabu dari bandar. Yang pertama dua kilogram, lalu satu kilogram, dan dua kilogram. "Untuk yang terakhir, saya belum dapat bayarannya," ujar U.
Para tersangka, termasuk bandar narkoba kecil U, dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 tentang narkotika. Mereka terancam penjara hingga 20 tahun.
Baca: Polres Bekasi Gagalkan Penyelundupan 22 Kilogram Sabu ke Pekanbaru