TEMPO.CO, Tangerang- Sebanyak 58 narapidana narkoba dan 2 napi pidana umum dipindahkan dari Lembaga Kelas I Tangerang pada Selasa 22 September 2020. "Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata Rika dalam siaran pers diterima Tempo Rabu 23 September 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan 30 napi di antaranya adalah bandar narkoba yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, di Nusa Kambangan (Lapas Super Maximum Security), Jawa Tengah. Sebanyak 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten.
Pemindahan napi ini kata Rika merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya terhadap lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.
Menurut Rika, pemindahan napi ini, kata dia, adalah wujud perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. "Ini juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas."
Rika mengatakan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).