Anies Baswedan Bakal Renovasi Kantor Perangkat Kerja di Balai Kota
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 13 April 2021 22:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk merenovasi kantor perangkat daerah yang ada di kompleks Balai Kota. Anggarannya akan mengambil dari APBD DKI Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah," demikian bunyi diktum ketiga dari Kepgub yang dikutip di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Dalam keputusan yang diteken Anies Baswedan pada 12 April 2021 itu disebutkan selama penataan ruang kantor, para pegawai tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Adapun untuk pengerjaan renovasi ini perangkat daerah berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi, pintu baru dan atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan, dan listrik.
Wakil Gubernur atau Wagub DKI Riza Patria mengaku baru mengetahuiadanya rencana renovasi tersebut. "Saya baru dengar. Itu dari mana informasinya?" kata Riza, Selasa malam, 13 April 2021. Ia mengatakan kemungkinan penataan ruang TGUPP di lantai 18. "Saya belum tahu," ujar dia.
Padahal dalam Keputusan Gubernur Anies Baswedan itu tercantum tembusan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Longgarkan Aturan pada Ramadan Tahun Ini