Khawatir Penularan Covid-19, Pengunjung Grand Indonesia Buka Puasa di Parkiran
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 16 April 2021 22:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengunjung Mal Grand Indonesia di Jakarta Pusat memilih buka puasa di dalam mobil di tempat parkir ketimbang menyantap makanan di restoran di mal. Meski membeli makanan di mal, beberapa pengunjung memilih makan di rumah atau di dalam mobil di parkiran mal tersebut karena khawatir penularan Covid-19.
Seorang pengunjung Mal Grand Indonesia, Dani, 26 tahun, juga memilih berbuka puasa di dalam mobilnya. "Walaupun nggak terlalu ramai, tapi orang-orang di food court kan buka masker dalam waktu yang bersamaan dan relatif lama. Jadi, saya memutuskan untuk makan di mobil aja," ucap Dani di Mal Grand Indonesia, Jumat 16 April 2021.
Suasana Mal Grand Indonesia menjelang jam buka puasa pada hari ini nampak ramai dibandingkan sebelum Ramadan. Berdasarkan pantauan Tempo, sejumlah gerai makanan telah terisi oleh pengunjung sejak sore hari.
Meski ramai, sejumlah restoran itu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pembatasan pengunjung di satu meja yang biasanya untuk empat orang menjadi dua orang saja. Terlihat juga pembatas berbahan akrilik terpasang di meja tempat pengunjung makan.
Beberapa restoran yang bersifat tertutup juga mengecek suhu tubuh pengunjungnya terlebih dahulu.
<!--more-->
Pengelola Mal Grand Indonesia juga membatasi jumlah pengunjung. Beberapa area parkir yang biasanya dapat dipakai kini ditutup dengan tali. Sebelum masuk, pengunjung juga akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu.
Pada bulan puasa 2021, pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan tak ada perubahan jam operasional di mal. Untuk itu, jam operasional restoran di dalam mal hanya sampai pukul 21.00. "Mal tutup jam 21.00 termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," kata dia saat dihubungi, Senin, 12 April 2021.
Andri mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, jam operasional restoran dan sejenisnya untuk makan di tempat dapat diperpanjang hingga pukul 22.30. Restoran dapat dibuka kembali pukul 02.00-04.30 untuk melayani warga yang ingin sahur.
Kebijakan perpanjangan jam operasional selama bulan puasa ini hanya berlaku untuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara. Selama masa PPKM Mikro, restoran di Ibu Kota buka pukul 06.00-21.00.
Baca juga: Penumpang Boleh Buka Puasa di MRT Jakarta, Hanya Air Putih dan Kurma