Inspeksi protokol kesehatan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, beberapa waktu lalu. ANTARA
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) bantuan hukum bagi penduduk miskin.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bantuan hukum adalah bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas bantuan hukum warga yang membutuhkan dan tak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Tangerang sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015. Namun Arief menganggap pelaksanaan pemberian bantuan hukum kurang optimal karena masih banyak warga yang belum terjangkau oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Tangerang bermaksud mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2015 tersebut. Dalam raperda diusulkan pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang.
Syarat surat keterangan tidak mampu pun dapat diganti dengan berkas lain, seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin.
"Pemberi bantuan hukum dapat menangani pelaksanaan bantuan hukum litigasi melalui penetapan pengadilan berupa penunjukan hakim untuk mendampingi penerima bantuan hukum yang berdomisili di Kota Tangerang tanpa harus melalui alur penyampaian permohonan," ujar Arief.
Selain raperda bantuan hukum bagi penduduk miskin, Pemerintah Kota Tangerang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019 - 2023 dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, pada Senin, 18 Maret 2024.