Rizieq Shihab saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada Senin, 12 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, hari ini. Dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur itu, Agus membeberkan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.
"Tidak memakai masker, jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 19 April 2021.
Kepala Satpol PP kabupaten Bogor itu juga menyebutkan jumlah simpatisan Rizieq yang menghadiri acara di Megamendung itu melebihi dari kapasitas yang ditentukan Satgas Covid-19. "Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujarnya. Panitia peletakan baru pertama pembangunan pondok pesantren Rizieq Shihab itu juga tidak menandatangani surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan di acara itu. "Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," kata Agus.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Pada sidang pekan lalu, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rizieq Shihab.