Aturan Diperketat Sebelum Masa Mudik Dilarang, Pengamat: Pemerintah Panik

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 23 April 2021 09:59 WIB

Petugas menyempotkan disinfektan pada kursi ruang tunggu di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Kamis, 22 April 2021. Dengan peraturan baru tersebut, masa larangan mudik Lebaran tahun ini bertambah panjang. ANTARA/Maulana Surya

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Transportasi Djoko Setijowarno melihat pemerintah panik saat mengeluarkan kebijakan pengetatan aturan perjalanan menjelang larangan mudik diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pengetatan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yang diteken pada Rabu, 21 April 2021. Pengetatan perjalanan kereta, udara dan laut telah dimulai sejak Kamis kemarin, 22 April 2021.

"Saya melihatnya pemerintah panik karena kemarin hanya fokus pada larangan tanggal 6-17 Mei. Berarti sampai saat ini tidak ada program untuk mengatur mobilitas orang," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat itu saat dihubungi, Jumat, 23 April 2021.

Djoko mengatakan semestinya pemerintah mempunyai kebijakan yang disiapkan sejak jauh-jauh hari dalam mengatur mobilitas warga. Apalagi saat memasuki Ramadan dan menghadapi momen mudik lebaran.

Pemerintah bisa membuat kebijakan berdasarkan database wilayah berdasarkan zona. Pemerintah bisa memetakan wilayah yang masuk zona merah, kuning hingga hijau berdasarkan indikator penyebab Covid-19. "Lalu buat regulasi mobilitas sehat. Tidak asal melarang seperti saat ini."

Advertising
Advertising

Salah satu kebijakan mobilitas sehat yang bisa diterapkan adalah penerapan protokol kesehatan selama perjalanan mudik seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan tetap dilakukan.

Di samping itu, kata dia, pemerintah bisa mewajibkan pemudik karantina mandiri di hotel jika tetap nekat mudik di zona kuning atau hijau. Artinya pemudik bayar sendiri biaya karantina mandiri di hotel yang telah ditunjuk pemerintah. "Sedangkan kalau zona merah pemudik dilarang masuk," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diperlukan selama masa pengetatan aturan perjalanan dalam negeri. Pengetatan aturan perjalanan dalam negeri itu berlaku pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

"Kami akan ikuti kebijakan yang sudah ditetapkan di pusat," ujar Syafrin di Balai Kota DKI pada Kamis, 22 April 2021.

Kepala Dishub DKI itu menjelaskan, ada dua aturan yang diperketat untuk perjalanan melalui udara, kapal laut, dan kereta selama dua periode itu. Aturan pertama adalah calon penumpang pesawat, kereta dan kapal laut harus melakukan rapid test antigen paling tidak sehari sebelum berangkat.

Pada peraturan sebelumnya hasil rapid test antigen berlaku selama 3 hari, namun sekarang hanya satu hari. Sedangkan tes GeNose dilakukan pada saat masyarakat akan melakukan perjalanan.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Polres Bogor Berlakukan Penyekatan di 7 Titik Perbatasan

IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA

Berita terkait

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

6 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

8 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

9 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

11 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

11 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

12 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

12 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

13 hari lalu

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.

Baca Selengkapnya

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

13 hari lalu

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

BUP BP Batam melayani 580.867 penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024

Baca Selengkapnya

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

14 hari lalu

Banyak Pemudik Naik Bus saat Arus Mudik - Balik Lebaran, Kemenhub : Bisa Tekan Kecelakaan 20 Persen

Kemenhub menyiapkan kurang lebih 950 bus atau kurang lebih 40.088 tempat duduk untuk pemberangkatan ke 33 lokasi tujuan mudik.

Baca Selengkapnya