KAI Jakarta Belum Berlakukan Pengetatan Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 23 April 2021 20:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta belum menerapkan pengetatan aturan perjalanan kereta jarak jauh menjelang larangan mudik Lebaran 2021. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan masih menunggu kebijakan Kementerian Perhubungan.
"Saat ini KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 April 2021.
Kemarin Satgas Covid-19 menerbitkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei).
Menurut adendum, saat kebijakan pengetatan perjalanan penumpang diterapkan, dokumen persyaratan perjalanan penumpang tes kesehatan Covid-19, seperti tes PCR, tes rapid Antigen, dan tes GeNose, hanya memiliki masa berlaku 1x2 jam.
PT KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021. Menurut dia, KAI mendukung penuh upaya pemerintah soal penanganan Covid-19. BUMN itu juga bakal menjalankan seluruh kebijakan yang ditetapkan pada sektor transportasi.
"Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru, maka sosialisasi akan segera dilakukan," ujar dia.
Eva menambahkan tak ada lonjakan keberangkatan penumpang kereta dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pekan ini. Jumlah penumpang masih sama dengan pekan sebelumnya.
Data hingga hari ini pukul 16.00, terdapat 6 ribu orang yang memesan tiket kereta jarak jauh keberangkatan dari Pasar Senen dan 4 ribu penumpang dari Gambir.
Baca juga: KAI Minta Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh Rapid Test Antigen H-2