Kuasa Hukum Belum Bisa Temui Munarman di Polda Metro Jaya

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 April 2021 13:15 WIB

Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Munarman mengatakan sampai saat ini belum bisa menemui kliennya yang ditahan di Polda Metro Jaya. "Kami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," kata pengacara M. Hariadi Nasution seperti dikutip Antara di Jakarta Rabu, 28 April 2021.

Munarman sebelumnya ditangkap di rumahnya dengan tuduhan terlibat terorisme. Ia dibawa ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam kemarin. Tim pengacara yang menamakan diri Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) itu mengatakan ada prosedur hukum yang akan dilanggar oleh pihak aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya.

Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, kata M. Hariadi, kliennya seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.

Menurut Hariadi, penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Munarman telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Penangkapan yang dilakukan terhadap Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Meteo Jaya, menurut M. Hariadi, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Advertising
Advertising

Ditegaskan pula bahwa cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan oleh kepolisian karena Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.

Ia menegaskan bahwa kliennya adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Dengan demikian, apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata Hariadi.

Hingga saat ini Munarman masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian telah menetapkan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Kepolisian menangkap Munarman yang merupakan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam atau FPI, karena yang bersangkutan diduga terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.

Baca juga: Munarman Diseret hingga Matanya Ditutup, Pengacara: Pelanggaran HAM

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

1 hari lalu

Prihatin Kekerasan Terhadap Mahasiswa Universitas Pamulang yang Menggelar Doa Rosario, Dirjen HAM: Perlu Dialog

Menurutnya, kasus kekerasan seperti yang dialami mahasiswa Universitas Pamulang tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi pancasila.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

3 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya