Sengketa Lahan Megamendung dengan Rizieq Shihab, PTPN Tempuh Restorative Justice

Kamis, 29 April 2021 03:12 WIB

Pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Yourube.com

TEMPO.CO, Bogor - Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman akan mengedepankan proses restorative justice dalam penyelesaian sengketa lahan Megamendung dengan Rizieq Shihab. Di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII itu berdiri Markaz Syariah yang dibangun eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Ikbar mengatakan jalur restorative justice dianggap berhasil mengembalikan sejumlah lahan PTPN VIII yang dikuasai pihak lain. Sehingga diharapkan, proses restorative justice juga mampu menyelesaikan kasus sengketa lahan pondok pesantren Rizieq Shihab.

Ikbar mengatakan semua pihak ketiga pengelola lahan milik PTPN sama di depan hukum. Maka dia yakin hal sama bisa dilakukan untuk penyelesaian sengketa lahan Megamendung yang kini dikuasai Markaz Syariah.

Bila terlapor kooperatif, terbuka peluang untuk penerapan pendekatan restorative justice guna menyelesaikan kasus ini. “kita selalu membuka ruang dialog demi tegaknya keadilan,"kata Ikbar kepada Tempo pada 27 April 2021.

PTPN VIII mengedepankan pendekatan ini karena mengapresiasi program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal peningkatan kinerja penegakan hukum, bahwa tidak semua permasalahan harus berujung di meja hijau.

Maka pihak PTPN VIII pun membuka ruang komunikasi dengan semua pihak yang menyerobot dan menguasai lahan milik negara tersebut dan mau merestorasi kerugian negara dengan menyerahkan kembali lahan yang dikuasainya. “Makanya saya pilih restorative justice ketimbang memenjarakannya,” kata Ikbar.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Pondok Pesantren Markaz Syariah Ichwan Tuankotta sepakat menyelesaikan sengketa lahan ini lewat proses restorative justice yang ditawarkan kuasa hukum PTPN VIII. Bahkan Ichwan menyebut, seharusnya sejak awal muncul kisruh juga harus mengedepankan restorative justice.

“Sepakat kalau itu dan memang harus seperti itu,” kata Ichwan.

Namun Ichwan mengatakan, hingga saat ini belum menerima tawaran dialog restorative justice langsung dari kuasa hukum PTPN VIII.

Kuasa hukum pondok pesantren milik Rizieq Shihab itu menyebut tawaran dialog baru datang dari Kemenko Polhukam. Itu pun sifatnya hanya menjembatani atau sebagai mediator antara pihaknya dan PTPN VIII. “Sepertinya PTPN menyampaikannya lewat Kemenko, saat mediasi. Kalau nanti mengerucut jadi tawaran dan kerjasama, kita siap tetap berdialog,” ujar Ichwan.

M.A MURTADHO

Baca juga: Penjual Lahan PTPN VIII ke Rizieq Shihab Diperiksa Bareskrim, Ada 2 Polisi

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

8 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

20 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

20 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

21 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

32 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

39 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

41 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

45 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

46 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya