Blessmiyanda Ancam Pidanakan Tuduhan Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Silakan

Jumat, 30 April 2021 10:26 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai mengikuti rapat paripurna dewan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 12 April 2021. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah menghormati langkah Blessmiyanda membawa tudingan pelecehan seksual ke ranah hukum. Inspektorat DKI memutuskan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI itu bersalah atas tindakan pelecehan terhadap anak buahnya.

Menurut dia, Blessmiyanda mempunyai hak dan kedudukan yang sama di mata hukum jika ingin melaporkan masalah yang dihadapinya.

"Jadi sekarang silakan masing-masing bisa menyampaikan argumentasinya dari pihak Pak Blessmiyanda dan pengacara silakan disampaikan. Tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI, Kamis, 29 April 2021.

Riza Patria menegaskan keputusan Inspektorat DKI telah sesuai dengan ketentuan.
"Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai."

Blessmiyanda mengancam bakal melaporkan para pihak yang menyudutkannya sebagai pelaku pelecehan seksual. Blessmiyanda bakal melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap semua pihak yang menudingnya melakukan pelecehan seksual.

Advertising
Advertising

"Pihak-pihak yang selama ini menuding klien kami melakukan pelecehan seksual atau pun perselingkuhan akan kami laporkan secara pidana karena memang tidak pernah hal itu terjadi," kata penasihat hukum Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan, melalui pesan singkat, Kamis, 29 April 2021.

Selain melaporkan secara pidana, kata Suriaman, Blessmiyanda juga akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencopotan jabatan kliennya Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ). "Kami juga berencana me-challenge beschikking itu ke PTUN karena kami melihat ada kekeliruannya," ujarnya.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan Blessmiyanda bersalah atas tindakan pelecehan yang dilakukannya. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan Blessmiyanda bakal mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” kata Sigit melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 28 April 2021.

Sigit menuturkan Blessmiyanda bakal menerima dua jenis hukuman. Hukuman pertama adalah pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen. Sanksi kedua adalah pembebasan dari jabatannya.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Bicara Soal Sanksi Terhadap Blessmiyanda

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

16 hari lalu

Dulu Dampingi Anies Baswedan, Projo Sebut Ahmad Riza Patria Cocok Maju Pilkada Jakarta Bersama Ridwan Kamil

Eks Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut Projo potensial maju menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024, selain Rahayu Saraswati

Baca Selengkapnya

Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

23 hari lalu

Golkar Dukung Ridwan Kamil, Ahmad Riza: Tak Semua Bisa Diusung

Ketua DPD Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi Airlangga Hartarto soal Ridwan Kamil dan dua kader Golkar yang jadi calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

26 hari lalu

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

KPK mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar terhindar praktik-praktik korupsi.

Baca Selengkapnya

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

35 hari lalu

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya