DKI Tegur Hotel Oakwood Soal WNA yang Tengah Karantina Bebas Berenang

Sabtu, 1 Mei 2021 09:30 WIB

Ilustrasi kolam renang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan surat teguran untuk Hotel Oakwood, PIK, Jakarta Utara. Surat itu sehubungan dengan warga negara asing (WNA) yang tengah dikarantina di hotel tersebut, tapi bisa berkeliaran.

"Usaha yang saudara kelola tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan di mana masih terdapat WNA yang berlalu-lalang pada area dan menggunakan fasilitas penunjang hotel," demikian bunyi surat teguran itu.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Iffan membenarkan surat tersebut. Surat teguran ditujukan kepada pimpinan usaha akomodasi Hotel Oakwood tertanggal 28 April 2021.

Sebelumnya, LaporCovid-19 mengkritik keseriusan pemerintah menangani pandemi Covid-19. Lewat akun Twitter @LaporCovid, pada 29 April, organisasi nirlaba itu mengunggah informasi soal WNA yang bebas berenang dan keluar hotel Oakwood meski tengah dikarantina.

Akun ini juga membagikan tangkapan layar unggahan sejumlah WNA yang bisa berkeliaran selama masa karantina. Kritikan ini didasari pada unggahan sejumlah WNA di media sosial yang bisa keluyuran keluar hotel.

Advertising
Advertising

"Ternyata sudah sejak lama para WNA yang karantina bebas melanggeng keluar," demikian cuitan @LaporCovid.

Dinas Parekraf lantas melakukan pemeriksaan pada 27 April 2021. Hasilnya didapati bahwa Hotel Oakwood memang menerima WNA repatriasi.

Iffan mengatakan, kepada Disparekraf DKI, manajemen hotel mengaku, mereka sudah melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif.

"Guna kenyamanan dan menjaga kesehatan bersama, diminta untuk tidak memberikan pelayanan kepada tenant repatriasi dalam menggunakan kolam renang," ujar Iffan.

Pengelola Hotel Oakwood juga tak menjalankan peraturan pemerintah DKI soal penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro alias PPKM Mikro.

Baca juga: WNA Lagi Karantina di Oakwood PIK Berkeliaran, Ini Teguran Wagub DKI

Berita terkait

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

5 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

6 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

11 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

13 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

21 hari lalu

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

48 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

52 hari lalu

Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang

Baca Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

53 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

53 hari lalu

Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.

Baca Selengkapnya