Sidang Rizieq Shihab, Jaksa: Sakit tapi Bilang Sehat, Bohong Enggak?

Rabu, 5 Mei 2021 13:33 WIB

Suasana sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi Pengadilan pada Kamis, 22 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Jakarta - Dalam sidang Rizieq Shihab dalam perkara berita bohong tentang Covid-19, jaksa penuntut umum Nanang Gunaryanto cs, menghadirkan saksi ahli sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, yaitu Trubus Rahadiansyah. Jaksa menanyakan sebuah contoh kasus.

"Misalnya saya sakit. Saya kan tahu saya sakit apa, lalu saya publikasikan ke orang bahwa saya tidak sakit, saya sehat-sehat saja. Kenapa harus ditanya? Karena ada faktor penyebab kenapa saya umumkan? Apakah itu melanggar norma, bagian hoaks, memanipulasi fakta?" Jaksa mencecar ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei 2021.

Trubus menjawab. "Itu berarti menyampaikan suatu informasi yang tidak sesuai fakta," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu. Hal itu bisa saja untuk tujuan rekayasa, ada yang ditutupi, atau disembunyikan.

"Kalau itu yang terjadi, kategorinya bohong. Bohong itu sudah menjadi pelanggaran hukum, mengakibatkan hukum. Nah, itu ada pidananya," ujar Trubus.

Jaksa melanjutkan pertanyaannya dengan mengaitkan kejadian itu dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu salah satu yang didakwakan kepada Rizieq.

Advertising
Advertising

"Karena keterangan saya diketahui orang, karena saya sakit, ada orang lain mengetahui, lalu ada yang keberatan, apakah itu melanggar norma, apalah itu bagian dari pasal Pasal 14 ayat 1. Karena ada yang keberatan?" Jaksa bertanya.

Trubus menjawab, "Itu semua baik yang kategorinya protes maupun menerima berita itu, atau yang menyatakan keberatan atau bersaksi bahwa itu bohong adalah bagian dari proses, fakta-fakta itu menguat. Artinya bahwa fakta itu betul, maka kemudian di situlah persoalan Pasal 14 ayat 1 terpenuhi."

Dalam perkara Rizieq, Rumah Sakit Ummi Bogor dan Mer-C ini, para terdakwa didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kebohongan yang dimaksud adalah hasil tes PCR terhadap Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya diduga tak menyampaikan informasi tentang hasil tes PCR itu secara apa adanya kepada publik. Atas info itu, sejumlah aksi massa muncul di tengah situasi pandemi. Seperti dicontohkan dalam dakwaan adalah aksi oleh Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020 dan dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020.

Baca: Berita Terpopuler Metro: Sidang Rizieq Shihab dan Viral Kurir Ditodong Pistol

Berita terkait

3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

3 hari lalu

3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

3 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

11 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

12 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

12 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

23 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Tim Relawan Medis Indonesia MER-C Bertugas di Tiga Faskes Gaza Selatan

34 hari lalu

Tim Relawan Medis Indonesia MER-C Bertugas di Tiga Faskes Gaza Selatan

MER-C mengirimkan tim medis yang terdiri dari 11 orang ke Gaza, Palestina.

Baca Selengkapnya

Bentrok di Rakhine, MER-C Minta Rumah Sakit Tak Diusik Pihak Bertikai Myanmar

35 hari lalu

Bentrok di Rakhine, MER-C Minta Rumah Sakit Tak Diusik Pihak Bertikai Myanmar

Ketua Presidium MER-C berharap Rumah Sakit Indonesia di Rakhine menjadi tempat netral di tengah konflik bersenjata Myanmar.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

36 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya