Empat Kategori Orang yang Bisa Ajukan SIKM, Simak Syaratnya

Rabu, 5 Mei 2021 18:36 WIB

Polisi dan petugas Dinas Perhubungan berjaga di pos pemeriksaan SIKM pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, landasan polisi memutarbalikkan kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 569 tahun 2021 tentang prosedur pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM. Surat ini harus dimiliki orang yang akan melakukan perjalanan ke luar kota selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penyebarluasan informasi pembuatan surat izin keluar masuk dalam bentuk infografis.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian SIKM wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Kepgub 569/2021.

Dalam Kepgub tersebut, pemerintah hanya membolehkan empat kategori untuk melakukan perjalanan nonmudik selama periode larangan mudik lebaran. Adapun perjalanan nonmudik dibolehkan untuk
kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi oleh 1 satu orang keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Berikut syarat pembuatan SIKM:

Advertising
Advertising

Pemohon mengajukan permohonan SIKM melalui link JakEVO yaitu jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga sakit

- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

-KTP Pemohon
- surat keterangan kematian dari Puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat,
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin

- KTP Pemohon den

- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan

4. Pendamping Ibu Hamil/Bersalin

- KTP Pemohon
- Surat keterangan ham/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; dansurat pernyataan bermaterei Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Baca juga: Mau Bikin SIKM? Ini Syaratnya dari Kelurahan

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

50 menit lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

3 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Cegah Stunting dengan Jaga Nutrisi dan Rutin Periksa Kandungan

11 jam lalu

Cegah Stunting dengan Jaga Nutrisi dan Rutin Periksa Kandungan

Ibu hamil untuk menjaga nutrisi dan rutin memeriksakan kandungan untuk cegah stunting. Berikut saran yang perlu dilakukan.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

2 hari lalu

Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

Seorang bayi yang diselamatkan dari rahim ibunya yang sekarat setelah serangan udara Israel di Gaza selatan, dilaporkan meninggal pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya