Ketua PA 212 Jadi Saksi Meringankan di Sidang Rizieq Shihab

Kamis, 6 Mei 2021 11:15 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif (kanan) bersama kuasa hukumnya, Achmad Michdan, selepas pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selasa, 5 Januari 2021. Tempo/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis dan Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif menjadi saksi dalam persidangan Rizieq Shihab hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya menjadi saksi meringankan untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan.

"Jadi ini saksi a de charge (meringankan) untuk perkara 221, ya, untuk yang 222 ditahan dulu," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.

Adapun perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq Shihab. Sedangkan perkara nomor 222 adalah berkas untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.

Pengajuan Ahmad Shabri Lubis sebagai saksi dalam persidangan ini sempat mendapat penolakan dari jaksa penuntut umum (JPU). Koordinator JPU Teguh Sugiarto mengatakan Ahmad merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Saksi ini berstatus terdakwa, ada hubungan emosional dengan terdakwa (Rizieq), sehingga kami keberatan Majelis," ujar Teguh.

Advertising
Advertising

Namun keberatan itu ditolak oleh Suparman. Penyebabnya, Ahmad Shabri menjadi saksi untuk perkara yang berbeda. Ia pun mengatakan akan mencatat keberatan JPU itu dalam berita acara.

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin, 3 Mei 2021, pihak Rizieq menghadirkan dua saksi fakta terkait kasus kerumunan di Petamburan. Mereka adalah Mantan Ketua Hilal Merah Indonesia Front Pembela Islam (HILMI-FPI) Ali Husein Hamid dan Zainal Arifin.

Dalam sidang itu, para saksi membeberkan mengenai kronologi kerumunan di Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020. Mereka juga menjelaskan mengenai pelanggaran protokol kesehatan di acara itu.

Selain itu, Majelis Hakim juga melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya. Dalam kesempatan itu, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan memohon maaf sambil menangis ke Rizieq, karena acaranya melanggar protol kesehatan hingga berujung pidana.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditempatkan dalam Satu Sel Bersama Eks Petinggi FPI

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya