Guru Besar UI Berharap Gugatan Polusi Udara Jakarta Bisa Dimenangkan, Sebab...

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 7 Mei 2021 07:12 WIB

etua Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan gugatan intervensi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pencemaran udara ibu kota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Agustus 2019. TEMPO/Imam Hamdi

Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G.Wibisana menilai seluruh syarat formil dan substansi gugatan soal polusi udara Jakarta sudah terpenuhi.

Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memenangkan tuntutan yang diajukan 32 warga ibu kota terhadap tujuh lembaga negara itu.

"Secara prosedural gugatan ini sudah selesai, saya berharap hakim bisa memenangkannya karena melihat substansi gugatannya bagus sekali," kata Andri dalam dalam Media Briefing Koalisi Ibukota yang dilakukan secara daring, Kamis, 6 Mei 2021.

Menurut dia, gugatan warga negara atas polusi udara Jakarta ini bukan hanya mengenai pelanggaran kewajiban oleh pemerintah. Namun, terdapat satu hal penting yang masuk di dalamnya, yakni hak atas udara bersih setiap warga.

Terlepas hasilnya seperti apa, kata dia, gugatan ini memaksa hakim untuk dapat melihat lebih jauh lagi. Bukan hanya tentang kewajiban berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara beserta turunannya.

"Tapi lebih penting lagi yakni dalil yang diajukan tentang pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, Majelis Hakim dalam gugatan ini seharusnya juga bisa mempertimbangkan pendapat keahlian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa
hukum Penggugat.

Terlebih, dalam perjalanannya, tim advokasi menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli neurologi dari Amerika, ahli kesehatan publik, ahli pengendalian pencemaran udara, ahli hukum administrasi negara, komisioner Komnas HAM, hingga
menyampaikan Amicus Curiae dari Pelapor Khusus PBB, David R.Boyd.

“Semoga hakim mau melihat hal substantifnya. Karena sudah ada David Boyd dan saksi-saksi lain. Kalau hakim lebih fokus dengan melihat syarat prosedural gugatan CLS, tentu saya akan kesal kalau seperti itu. Semoga tidak,” ucap guru besar itu.

Andri menilai pemerintah sebenarnya sudah mengetahui mengenai kewajiban dalam penanganan masalah lingkungan, khususnya pencemaran udara. Dia
menyebut, hal itu sudah jelas tertulis mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai Peraturan Gubernur.

Dalam memutuskan gugatan ini, menurut dia, caranya cukup simpel. Sebabnya, ada kewajiban yang ditulis dalam undang-undang, mulai dari PP, Permen LH sampai Pergub.

"Nah itu semua sudah dilaksanakan dengan benar atau tidak?” ujarnya. Adapun sidang putusan polusi udara Jakarta bakal digelar pada 20 Mei mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Pengaruh Polusi Udara pada Kesehatan Mental Anak

IMAM HAMDI

Berita terkait

Pelaksanaan UTBK di UI, Simak Lokasi dan Aturannya

11 menit lalu

Pelaksanaan UTBK di UI, Simak Lokasi dan Aturannya

Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SNBT 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

2 hari lalu

Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

5 hari lalu

Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.

Baca Selengkapnya

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

7 hari lalu

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.

Baca Selengkapnya

Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

7 hari lalu

Polusi Udara Bisa Bikin Serangga Salah Pilih Pasangan Kawin

Temuan lainnya adalah keturunan hibrida dari serangga yang salah pilih pasangan karena polusi udara itu kerap kali steril.

Baca Selengkapnya

Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

7 hari lalu

Gelar Kampus Menggugat di Hari Kartini, Guru Besar UGM: Kita Bagian Kerusakan Demokrasi di Era Jokowi

Kegiatan Kampus Menggugat ini menyorot kondisi demokrasi di penghujung kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan alumnus UGM.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

7 hari lalu

Bagaimana Risiko Kehamilan pada Usia Terlalu Muda dan Terlalu Tua? Ini Penjelasan Wakil Dekan Kedokteran UI

Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UI memaparkan sejumlah risiko kehamilan di luar usia 20-35 tahun. Kondisi itu memerlukan antisipasi lebih dini.

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

7 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya

Komunitas Budaya UI Bacakan Surat RA Kartini, Ide-ide Emansipasi Kembali Bergaung

8 hari lalu

Komunitas Budaya UI Bacakan Surat RA Kartini, Ide-ide Emansipasi Kembali Bergaung

Menyambut Hari Kartini, komunitas Bakul Budaya FIB UI membacakan surat-surat bersejarah RA Kartini.

Baca Selengkapnya