Cara Membuat Paspor Online, Begini Tahapannya

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 8 Mei 2021 20:31 WIB

APAPO, aplikasi layanan paspor online. TEMPO/Nufus Nita Hidayati

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor menjadi dokumen penting ketika pergi ke luar negeri sudah bisa dibuat secara online. Tidak perlu mengantre berlama-lama di kantor imigrasi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19, membuat paspor sudah bisa dilakukan di rumah dengan menggunakan gawai masing-masing.

Tata cara pembuatan paspor online tak sulit. Jenis paspor juga menjadi terbagi menjadi 2 yaitu, paspor biasa dan e-paspor atau paspor elektronik. Namun, keduanya tidak memiliki perbedaan kecuali wujud fisiknya saja.

Bagi yang ingin membuat paspor online, langkah pertama yang perlu dilakukan ialah mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Selain itu juga bisa mendownload aplikasinya di Play Store yaitu, Layanan Paspor Online.

Jika sudah masuk ke halaman utama aplikasi ataupun web, Langkah yang pertama dilakukan adalah mendaftarkan akun dengan mengisi data pendaftaran, konfirmasi via e-mail, dan aktivasi akun setelah mendapat e-mail konfirmasi.

Jika selesai melakukan pendaftaran, Langkah selajutnya yaitu login ke menu utama untuk memulai serangkaian pendaftaran paspor secara online. Jika sudah masuk ke halaman utama aplikasi, pengguna dapat pergi ke sidemenu yang terletak di pojok kiri atas. Selanjutnya dapat memilih menu Antrian Paspor bagi yang ingin membuat paspor baru dan perpanjangan masa berlaku.

Advertising
Advertising

Selanjutnya pengguna dapat memilih kantor imigrasi yang terdekat untuk mengetahui kuota permohonan antrean online. Setelah itu dapat mengajukan permohonan—1 akun hanya bisa mengajukan 5 kali permohonan, setiap permohonan bisa digunakan setelah 1 bulan dari permohonan sebelumnya—dan memilih waktu kedatangan untuk membuat paspor.

Jika permohonan sudah disetujui, lalu pengguna bisa memilih jenis permohonan—buat paspor atau perpanjang masa berlaku—dan klik tombol OK untuk melakukan pengisian data. Data yang diisi mulai dari Nomor Induk Kependudukan hingga alamat.

Jika sudah selesai mengisi semua form tersebut, pengguna dapat menekan menu SIMPAN untuk melanjutkan menerbitkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi. Sebelum menyimpan data tersebut, sebaiknya pengguna memeriksanya dengan saksama agar tidak terjadi kesalahan maupun kekosongan data.

Setelah selasai melakukan rangkaian pengisian data pribadi, pengguna akan disajikan jadwal booking pendaftaran antrean untuk membuat paspor. Ketika datang ke kantor imigrasi pengguna cukup menunjukkan bukti pendaftaran antrean paspor online kepada petugas kantor imigrasi atau unit layanan paspor.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Asik, Sekarang Bisa Urus Paspor Bisa Lewat WhatsApp


Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

23 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

7 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

10 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

10 hari lalu

Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

10 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

11 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

11 hari lalu

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?

Baca Selengkapnya

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

11 hari lalu

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

20 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

22 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya