Alasan Terminal Pulogebang Tolak 44 Calon Penumpang Non Pemudik

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 10 Mei 2021 17:24 WIB

Petugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker khusus pada armada bus yang diperbolehkan beroperasi saat masa larangan arus mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa 4 Mei 2021. Kemenhub memberikan pengecualian pada bus-bus dengan stiker khusus di Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres pada periode larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 untuk mengangkut orang dengan kepentingan mendesak perjalanan non-mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Terminal Bus Terpadu Pulogebang di Jakarta Timur hingga 9 Mei 2021 telah menolak sebanyak 44 calon penumpang (non pemudik) pada masa larangan mudik yang dimulai 6-17 Mei 2021.

Kepala Terminal Pulogebang Bernard Pasaribu mengatakan calon penumpang bus antarkota antar provinsi atau bus AKAP tersebut ditolak melakukan perjalanan karena tidak memiliki persyaratan perjalanan yang telah ditentukan pada masa larangan mudik.

"Total ada 44 calon penumpang yang ditolak karena tidak memenuhi syarat keberangkatan dalam SE Satgas Covid-19 nomor 13," kata Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 10 Mei 2021.

Bernard Pasaribu menambahkan bahwa rata-rata ada lebih dari 10 bus AKAP yang berangkat dari Terminal Pulogebang per hari saat periode larangan mudik.

Jumlah keberangkatan bus AKAP tertinggi terjadi pada 7 Mei 2021 dengan 18 keberangkatan bus dan mengangkut sebanyak 40 penumpang. "Tujuan Jawa Tengah lebih dominan," ujar Bernard.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 mengatur perihal warga yang bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan pada periode larangan mudik tersebut terkait keperluan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Mereka yang akan melakukan perjalanan dinas, seperti aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta harus menunjukkan surat tugas tercantum tanda tangan pimpinan dan cap instansi atau perusahaan.

Sementara itu, ibu hamil untuk kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang dan kepentingan non pemudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Baca juga : Polda Metro Jaya Ubah Titik-titik Pengamanan Mudik, Ini Daftar Lokasinya

ANTARA

Berita terkait

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

9 hari lalu

Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

15 hari lalu

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

15 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

15 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

16 hari lalu

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

Skrining penyakit tidak menular diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Apa Saja Penyebabnya?

16 hari lalu

Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Apa Saja Penyebabnya?

Sejumlah fenomena atmosfer dikhawatirkan memicu cuaca ekstrem selama sepekan ke depan.

Baca Selengkapnya

Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran

16 hari lalu

Menteri PUPR: Tol Fungsional dan Diskon Tarif Bantu Pemudik Lebaran

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan tol fungsional dan diskon tarif tol membantu pemudik pada Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

16 hari lalu

Viral Penemuan Tas Berisi Uang Rp100 Juta di Toilet Rest Area, Polisi Kembalikan kepada Pemudik

Polisi mengumumkan penemuan tas berisi uang itu menggunakan toa masjid di rest area Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

16 hari lalu

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

Berikut sejumlah saran ahli gizi buat pemudik yang baru akan melakukan perjalanan balik dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tujuan.

Baca Selengkapnya