Fakta-fakta Persidangan Rizieq Shihab: Singgung Janji Bima Arya Cabut Laporan

Rabu, 12 Mei 2021 05:45 WIB

Suasana sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi Pengadilan pada Kamis, 22 April 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Jakarta-Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 11 Mei 2021.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Dalam persidangan tersebut, para saksi yang dihadirkan memberi keterangan yang dapat meringankan Rizieq.

"Saya tidak bermaksud menggurui ruang persidangan ini, tapi akal sehat sebagai orang yang belajar ilmu hukum dan mencoba mengembangkan narasi hukum kesehatan, memang logika hukumnya belum masuk," kata M. Nasser, ahli hukum kesehatan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 11 Mei 2021.

Berikut sejumlah fakta sidang tersebut:

1. Saksi Sebut Bima Arya Pernah Janji Cabut Laporan
Wali Kota Bogor Bima Arya disebut pernah berjanji mencabut laporan polisi terhadap Rizieq ihwal pemeriksaan PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor. Hal ini disampaikan tokoh agama asal Bogor, Mahdi Assegaf saat bersaksi dalam persidangan Rizieq.

Mahdi mengaku pernah bertemu dengan Bima Arya bersama para ulama dan habaib lain. Menurut Mahdi, pertemuan itu untuk menanyakan laporan polisi dari Bima terhadap Rizieq.

Advertising
Advertising

Mahdi mengatakan kasus ini harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sesusai pertemuan, Mahdi menyebut bahwa Bima Arya berjanji untuk menyelesaikannya. "Kami Insya Allah siap untuk mencabut laporan tersebut," kata Mahdi menirukan janji Bima Arya.

Janji pencabutan laporan ini sebelumnya juga pernah disinggung Rizieq Shihab saat Bima Arya menjadi saksi persidangan. Rizieq bahkan mengungkit proses pemilihan kepala daerah yang memenangkan Bima Arya.

"Kita bicara pendekatan kekeluargaan, Anda mengenal habib Mahdi Assegaf. Beliau sangat dekat dengan Anda bahkan pendukung utama Anda pada saat pemilihan Wali Kota Bogor dan saya yang merestui, karena saya gurunya," kata Rizieq kepada Bima Arya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.

"Anda ada pertemuan dengan para habaib dan para ulama termasuk habib Mahdi setelah pelaporan tersebut, dan tadi Anda mengakui akan pertimbangkan akan cabut laporan," kata Rizieq kepada Bima Arya pada saat itu.

Wali Kota Bogor Bima Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

Namun menurut Rizieq, Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan karena ada pernyataan dari polisi. Rizieq pun bertanya, siapa orang tersebut. Bima Arya lantas menjawab pertanyaan Rizieq. "Habib tentunya menyaksikan sendiri, Kapolda secara terbuka mengatakan tidak bisa dicabut," kata Bima Arya.


2. Petugas RS Ummi Bogor Sebut Rekam Medis Rizieq Dibawa Penyidik
Petugas Rekam Medis RS Ummi, Feni Mayasafa, mengatakan rekam medis Rizieq dibawa penyidik. Ia mengatakan itu sebabnya hasil rekam medis Rizieq baru dilaporkan ke Dinas Kesehatan Bogor pada 16 Desember 2020, kendati Rizieq dirawat sejak 24 November 2020.

"Kita baru bisa melaporkan setelah berkasnya itu kembali ke rekam medis, ke kita," jawab Feni.

"Oh berarti salah satu alasan pelaporan itu lama karena berkasnya dibawa penyidik?" kuasa hukum bertanya lagi. "Betul, karena dibawa penyidik," jawab Feni.

Feni kemudian menjelaskan perbedaan pelaporan pasien Covid-19 dari rumah sakit ke Dinas Kesehatan Bogor dan Kementerian Kesehatan. Proses di Kementerian Kesehatan disebut lebih cepat dan mudah dibandingkan Dinas.

Menurut Feni, rumah sakit akan melaporkan orang-orang yang terindikasi Covid-19 ke Kementrian Kesehatan pada H+1 setelah pasien masuk. Pasien yang dilaporkan adalah orang yang berdomisili sesuai kota rumah sakit berdiri maupun yang berasal dari luar.

Sedangkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor, kata Feni, rumah sakit hanya melaporkan pasien yang berasal dari domisili serupa. Selain itu, rumah sakit juga harus menyertakan hasil tes Covid-19, bukan sekadar indikasi.


3. Saksi Ahli Beri Keterangan Meringankan Rizieq
Dosen Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, M. Nasser menyampaikan kesaksian yang meringankan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan Rizieq Shihab. Andi Tatat menjadi terdakwa lantaran dianggap menyebarkan kabar bohong lantaran menyebut kondisi Rizieq baik-baik saja saat dirawat di RS Ummi, padahal ada indikasi positif Covid-19.

Menurut Nasser, Andi Tatat tak layak dipidana dengan tuduhan tersebut. Nasser beralasan ketika itu belum ada hasil pemeriksaan PCR terhadap Rizieq, melainkan baru tes antigen.

Nasser menilai wajar saja bila dokter atau kepala rumah sakit tak sepenuhnya percaya dengan hasil antigen untuk menyatakan bahwa Rizieq positif Covid-19 saat itu juga. Barulah pada 8 Februari 2021, kata Nasser, Kementerian Kesehatan memberi penjelasan tentang manfaat tes antigen itu. Yaitu untuk tracking, screening dan diagnosa di tempat yang tidak ada tes PCR.

"Jadi kalau kejadian November 2020 (Andi Tatat menyampaikan kondisi Rizieq), tentu saja pada saat itu isi pikiran dokter apalagi kepala rumah sakit mengangap ini (tes antigen) tidak akurat untuk memggambarkan pemeriksaan yang seharusnya dismapilan ke publik," kata Nasser.


4. Rizieq Kembali Tanyai Saksi Ahli dengan Pengandaian Ayah-Anak-Dokter
Rizieq kembali menanyai saksi ahli menggunakan metode pengandaian kasus dengan tiga tokoh utama, yaitu ayah, anak dan dokter. Kali ini yang ditanyai adalah ahli Sosiologi Hukum sekaligus Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

Rizieq menanyakan apakah tindakan ayah, anak, dan dokter menyampaikan kondisi 'baik-baik saja' bisa dikatakan sebagai kebohongan ketika belum ada hasil tes PCR yang menunjukkan si ayah positif Covid-19. Menurut Musni Umar, tindakan ketiga pihak tersebut bukan kebohongan.

Musni mengatakan mereka malah harus diapresiasi karena telah meredam kegaduhan. "Kalau sudah ada hasil PCR bahwa dia (ayah) positif kemudian mengatakan baik-baik saja, itu cerita lain," kata Musni Umar.

Pertanyaan dengan metode dan isi yang sama juga pernah disampaikan Rizieq kepada saksi ahli lain, yakni pakar sosiologi hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang dihadirkan jaksa.

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab dan terdakwa lain seperti menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat didakwa telah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Kebohongan itu menyangkut informasi tentang hasil tes PCR Rizieq Shihab.

Baca juga : Rizieq Shihab Tuding Penyidik Giring Saksi Ahli, Minta Hakim Abaikan BAP

BUDIARTI UTAMI PUTRI | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

15 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

15 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

16 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

14 Februari 2024

Menantu Rizieq Shihab Datang ke TPS di Jalan Petamburan, Doakan Anies Menang

Menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyatakan dukungannya kepada calon pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Cak Imin di TPS.

Baca Selengkapnya