Kepung Serda Nurhadi, Debt Collector Tukang Tarik Kendaraan Perlu Ingatan Kuat

Reporter

Tempo.co

Jumat, 14 Mei 2021 14:46 WIB

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengepungan yang dilakukan debt collector kepada nasabahnya kembali terjadi pada Kamis, 6 Mei 2021 lalu. Kasus ini bermula ketika 11 debt collector mengepung mobil yang dikendarai oleh Serda Nurhadi, petugas Bintara Pembina Desa atau Babinsa.

Mobil ini bukanlah milik Serda Nurhadi, ia hanya membantu menyelamatkan Nara, pemiliki mobil yang sudah dikepung dan dipukuli sebelumnya oleh para debt collector. Nara yang ingin membawa salah satu keluarganya ke rumah sakit, akhirnya dibantu oleh Nurhadi. Selain itu, Nurhadi juga yang mengendarai mobil tersebut. Setelah hadangan pertama, mobil ini kembali dihadang oleh sekumpulan debt collector di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Serda Nurhadi berinisiatif membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantarkan Nara ke Rumah Sakit mengaku tak mengetahui masalah yang menyangkut mobil yang dipermasalahkan para debt collector itu. Dia disebut hanya terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit.

Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah. Sedangkan 11 debt collector tersebut akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk tindak lanjut proses hukum.

Saat ini kasus yang dilakukan oleh para debt collector marak dijumpai dan tak jarang menuai respon negatif dari masyarakat. Untuk penyebutan debt collector sendiri berasal dari kata debt collection yang artinya proses menagih pembayaran terhadap debitur yang berutang.

Advertising
Advertising

Dalam dunia kredit, salah satu debt collector yang cukup terkenal yaitu, debt collector mata elang. Debt collector ini terkenal bekerja di bagian kredit kendaraan. Para debt collector biasanya bekerja di bawah agensi penyalur atau bisa juga pekerja perorangan yang bekerja pada leasing dengan status outsourcing.

Cara kerja dari debt collector mata elang ini biasanya sering mengintai debitur dari jauh dengan cara bergerombolan di perempatan jalan. Biasanya mereka berkumpul 4 hingga 10 orang untuk mendatangi debiturnya. Dalam hal ini mereka membutuhkan konsentrasi yang tinggi dan ingatan yang cemerlang.

Aksi debt collector mata elang ini juga ditandai dengan kejar-kejaran. Biasanya debt collector akan mengejar debiturnya untuk menanyakan kesedian untuk membayar hutangnya. Namun, tak jarang debt collector langsung menarik kendaraan tersebut. Hal ini dikarenakan karena menurut mereka debitur tidak kooperatif. Tindakan inilah yang tidak dibenarkan secara hukum dan tergolong sebagai perampasan kendaraan yang menyalahi ketentuan hukum pidana.

Cara kerja debt collector itu sudah diatur dalam etika penagihan utang kartu kredit yaitu, penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Babinsa Dikepung Debt Collector, Lurah: Baru Bertugas di Semper Timur

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

1 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

3 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

5 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

27 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

27 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

28 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

28 hari lalu

OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

28 hari lalu

OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024

Baca Selengkapnya