TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta bersama lembaga swadaya masyarakat akan mendatagi beberapa gedung perkantoran dan area publik terkait aturan pelarangan merokok, besok, Senin (17/11). Gerakan ini sekaligus menekankan ancaman penjara enam bulan dan denda Rp. 50 juta bagi perokok di area publik.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol DKI Jakarta, Purba Hutapea, langkah pertama yang dilakukan memperingatkan para pengelola gedug dan kawasan tentang kewajiban menjalankan peraturan daerah tersebut. Hal ini merupakan hasil pertemuan antara Pemda dengan Yayasan lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)
"Selain Pemda, yang turun ke lapangan ialah aktivis YLKI dan FAKTA," kata Purba kepada Tempo, Minggu (16/11). Namun Purba menegaskan tim itu baru melaksanakan sosialisasi dan imbauan, belum melakukan penindakan. Ia mengakui
upaya menertibkan perokok cukup repot dan harus melibatkan semua unsur. "Makanya, langkah awal ialah sosialisasi kepada pemilik gedung dan pengelola kawasan, karena mereka juga punya kewajiban menjalankan aturan itu" ujar Purba.
Purba mengingatkan bahwa pelanggaran aturan merokok tak termasuk tindak pidana ringan. "Ancamannya penjara 6 bulan dan denda Rp. 50 juta." tegasnya.
P pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan tujuan tindakan ini semata-mata mengingatkan bahwa ada peraturan daerah yang wajib dipatuh semua unsur. "Teknisnya kita liat besok saja," kata dia.