Anak Pemegang KJP Plus Saja Tak Jadi Prioritas Pertama PPDB DKI Jalur Afirmasi
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 21 Mei 2021 18:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2021/2022.
Petunjuk ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021.
Salah satu pendaftaran PPDB adalah melalui jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga tak mampu.
Dalam Pasal 2 ayat 4a Pergub 32/2021 termaktub ada empat golongan anak yang menjadi prioritas pertama untuk mendaftar jalur afirmasi. Prioritas pertama adalah anak asuh panti.
"Yaitu CPDB (calon peserta didik baru) yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan," demikian bunyi pergub yang ditandatangani Anies Baswedan pada 5 Mei 2021.
Prioritas selanjutnya untuk penyandang disabilitas. Anak berkebutuhan khusus harus memberikan bukti dengan menunjukkan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
Prioritas ketiga adalah anak para tenaga kesehatan yang meninggal ketika menangani Covid-19 di Ibu Kota. Golongan ini juga perlu memperlihatkan bukti berupa surat keterangan yang ditandatangani kepala dinas bidang urusan kesehatan.
Keempat, "Anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD."
Sementara itu, prioritas kedua calon peserta didik jalur afirmasi juga terdiri dari empat golongan. Pertama, pemegang KJP Plus yang masih aktif pada tahap pertama dan kedua tahun berjalan.
Kedua, anak yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial DKI. Ketiga, anak pengemudi mitra transjakarta yang mengendarai bus kecil. Si anak harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan DKI.
Keempat, dalam aturan PPDB terbaru, anak pekerja atau buruh yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) daerah dengan gaji maksimal 1,1 kali upah minimum provinsi (UMP) dan tak dibatasi masa kerja. Golongan ini memerlukan rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Baca juga : KJP Plus Bisa Ditarik di ATM, Bank DKI: Tolong Hindari Kerumunan
LANI DIANA